Oknum Provost Terlibat Narkoba

Pimpinan 2 Tingkat di Atas Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba Harus Diperiksa

Kompolnas minta pimpinan dua tingkat di atas SS, oknum polisi Provost Polresta Tanjungpinang terlibat narkoba diperiksa terkait SS tak masuk dinas

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok Pribadi
FOTO BERSAMA - Ketua Harian Kompolnas Arief Sudihutomo foto bersama anggota Polri saat berada di Puslitbang Mabes Polri. Kompolnas minta pimpinan dua tingkat di atas SS, oknum polisi Polresta Tanjungpinang terlibat narkoba, diperiksa. Karena tak lakukan pengawasan hingga anak buahnya tak masuk dinas selama 5 hari 

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sesuai dengan status kehadiran di Polresta Tanjungpinang, SS diketahui sudah lima hari tidak dinas.

Baca juga: Kapolda Kepri Perintahkan Kapolres hingga Kapolsek Cek Kehadiran Anggotanya Tiap Hari

"Sesuai dengan informasi dari penyidik diketahui SS sudah lima hari tidak dinas. Jadi SS ini sudah berada di Batam sejak Sabtu (1/3/2025)," kata Pandra.

Sementara mengenai keberadaan SS di Batam apakah dalam rangka tugas atau sebagainya, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Jadi kita belum tahu, yang kita tahu informasinya SS ini sudah sejak Sabtu berada di Batam," kata Pandra.

Sementara untuk SS dan dua orang pelaku lainnya sudah diamankan di rutan Polda Kepri.

"Pengungkapan ini juga sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di Kepri," kata Pandra.

Kasus ini juga sebagai bukti Polda Kepri menegakkan hukum secara adil.

"Jadi hukum itu berlaku sama tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan dalam kasus ini anggota Polda Kepri yang terlibat akan menjalani sidang kode etik nantinya," kata Pandra.

Pandra memastikan untuk anggota Polresta Tanjungpinang yakni SS akan menjalani pidana umum setelah menjalani sidang kode etik. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved