AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes

8 Video Asusila dan Baju Korban Jadi Bukti, Begini Cara Eks Kapolres Ngada Pesan Anak untuk Dicabuli

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terbukti melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Khistian Tauqid
WartaKotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terbukti melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi, mengakui sudah mengamankan beberapa bukti kejahatan AKBP Fajar.

Tindakan bejat AKBP Fajar mencabuli anak di bawah umur terungkap dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dari negara lain.

Polda NTT langsung menggelar penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang pada 23 Januari 2025.

Ditemukan bukti bahwa AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 datang ke hotel tersebut untuk memesan kamar.

Bahkan, pihak resepsionis memberikan informasi dan pengecekan CCTV, AKBP Fajar menggunakan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memesan kamar.

"Adapun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang," ucapnya.

Barulah setelah itu, AKBP Fajar menghubungi perantara F yang membawakan anak di bawah umur.

Lalu, AKBP Fajar memberikan bayaran Rp 3 juta pada wanita berinisial F tersebut.

Parahnya lagi, AKBP Fajar langsung melakukan aksinya melakukan tindakan asusila sembari mengambil video perbuatannya.

Tak sampai di sana, Fajar langsung mengunggah video tersebut di situs porno di Australia.

"Barang bukti berupa 1 baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum, dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video (diamankan)," jelas Kombes Patar.

Baca juga: Trik Licik Pelaku setelah Bunuh Ibu dan Anak Dalam Toren di Tambora, Bisa Kelabui Anak Kedua Korban

Sebagai informasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman kini sudah resmi menjadi tersangka pencabulan anak.

AKBP Fajar juga sudah langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri yang ada di Jakarta Selatan.

AKBP Fajar keluar menggunakan baju tahanan dalam jumpa pers Mabes Polri pada Kamis (13/3/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved