AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes
8 Video Asusila dan Baju Korban Jadi Bukti, Begini Cara Eks Kapolres Ngada Pesan Anak untuk Dicabuli
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terbukti melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNBATAM.id - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terbukti melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi, mengakui sudah mengamankan beberapa bukti kejahatan AKBP Fajar.
Tindakan bejat AKBP Fajar mencabuli anak di bawah umur terungkap dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dari negara lain.
Polda NTT langsung menggelar penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang pada 23 Januari 2025.
Ditemukan bukti bahwa AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 datang ke hotel tersebut untuk memesan kamar.
Bahkan, pihak resepsionis memberikan informasi dan pengecekan CCTV, AKBP Fajar menggunakan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memesan kamar.
"Adapun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang," ucapnya.
Barulah setelah itu, AKBP Fajar menghubungi perantara F yang membawakan anak di bawah umur.
Lalu, AKBP Fajar memberikan bayaran Rp 3 juta pada wanita berinisial F tersebut.
Parahnya lagi, AKBP Fajar langsung melakukan aksinya melakukan tindakan asusila sembari mengambil video perbuatannya.
Tak sampai di sana, Fajar langsung mengunggah video tersebut di situs porno di Australia.
"Barang bukti berupa 1 baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum, dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video (diamankan)," jelas Kombes Patar.
Baca juga: Trik Licik Pelaku setelah Bunuh Ibu dan Anak Dalam Toren di Tambora, Bisa Kelabui Anak Kedua Korban
Sebagai informasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman kini sudah resmi menjadi tersangka pencabulan anak.
AKBP Fajar juga sudah langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri yang ada di Jakarta Selatan.
AKBP Fajar keluar menggunakan baju tahanan dalam jumpa pers Mabes Polri pada Kamis (13/3/2024).
Emosi dengan Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Habiburokhman: Kalau Bisa, Saya Tembak Kepalanya |
![]() |
---|
Mahasiswi Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Sudah Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat dan Dipecat Tak Terhormat, Polda NTT Temukan Bukti |
![]() |
---|
Terungkap Siasat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Eks Kapolres Ngada, Dapat Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Muslihat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Dicabuli AKBP Fajar, Orang Tua Korban Tertipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.