AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes

Mahasiswi Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Sudah Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Wanita berinisial F alais Stefani alias Fani (20) terbukti menyediakan anak di bawah umur untuk AKBP Fajar.

Editor: Khistian Tauqid
WartaKotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Penyedia anak di bawah umur untuk disetubuhi oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditangkap polisi. 

TRIBUNBATAM.id - Penyedia anak di bawah umur untuk disetubuhi oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditangkap polisi.

Wanita berinisial F alais Stefani alias Fani (20) menyediakan anak di bawah umur sudah diburu sejak tertangkapnya AKBP Fajar.

Fani kini sudah ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Senin (24/3/2025).

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengonfirmasi penangkapan Fani yang menyediakan bocah lima tahun untuk AKBP Fajar.

"FWLS kita tetapkan tersangka karena membawa korban berusia lima tahun kepada tersangka utama AKBP Fajar," kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam konferensi pers yang digelar di Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Tak hanya itu saja, Patar juga mengungkapkan bahwa Fani masih tercatat sebagai mahasiswi aktif.

Bahkan, Fani mengenal orang tua korban bocah lima tahun yang disetubuhi oleh AKBP Fajar di Hotel Kristal, Kota Kupang, pada 11 Juni 2024.

Trik licik Fani untuk mengelabui korban dan orang tuanya adalah dengan berpura-pura mengajak makan dan jalan-jalan.

Setelah korban lelah dan tertidur, Fani langsung membawanya ke Hotel Kristal untuk disetubuhi AKBP Fajar.

Patar mengatakan saat Fajar melakukan aksi bejatnya, Fani menunggu di kolam renang hotel.

“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” katanya.

KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik.
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Baca juga: Brigadir AK Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang, Tidak Dijerat Pasal 340 KUHP

Setelah itu, bocah tersebut terbangun sekitar pukul 21.00 WITA dan Fani diminta oleh Fajar untuk mengantarkan korban ke rumahnya.

Fani pun memperoleh upah sebesar Rp3 juta dari Fajar. Sementara, korban diberi uang oleh Fani sebesar Rp100 ribu.

Sesampainya di rumah, tersangka menyuruh korban agar tidak menceritakan kejadian apapun yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ungkap Patar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved