AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes
8 Video Asusila dan Baju Korban Jadi Bukti, Begini Cara Eks Kapolres Ngada Pesan Anak untuk Dicabuli
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terbukti melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNBATAM.id - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terbukti melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi, mengakui sudah mengamankan beberapa bukti kejahatan AKBP Fajar.
Tindakan bejat AKBP Fajar mencabuli anak di bawah umur terungkap dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dari negara lain.
Polda NTT langsung menggelar penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang pada 23 Januari 2025.
Ditemukan bukti bahwa AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 datang ke hotel tersebut untuk memesan kamar.
Bahkan, pihak resepsionis memberikan informasi dan pengecekan CCTV, AKBP Fajar menggunakan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memesan kamar.
"Adapun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang," ucapnya.
Barulah setelah itu, AKBP Fajar menghubungi perantara F yang membawakan anak di bawah umur.
Lalu, AKBP Fajar memberikan bayaran Rp 3 juta pada wanita berinisial F tersebut.
Parahnya lagi, AKBP Fajar langsung melakukan aksinya melakukan tindakan asusila sembari mengambil video perbuatannya.
Tak sampai di sana, Fajar langsung mengunggah video tersebut di situs porno di Australia.
"Barang bukti berupa 1 baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum, dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video (diamankan)," jelas Kombes Patar.
Baca juga: Trik Licik Pelaku setelah Bunuh Ibu dan Anak Dalam Toren di Tambora, Bisa Kelabui Anak Kedua Korban
Sebagai informasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman kini sudah resmi menjadi tersangka pencabulan anak.
AKBP Fajar juga sudah langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri yang ada di Jakarta Selatan.
AKBP Fajar keluar menggunakan baju tahanan dalam jumpa pers Mabes Polri pada Kamis (13/3/2024).
AKBP Fajar telah mencabuli empat orang korban.
Tiga di antara korban yang dicabuli Fajar adalah anak di bawah umur.
Masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara satu korban lainnya wanita dewasa berusia 20 tahun.
AKBP Fajar dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba dilihat dari hasil tes urine.
Oleh karenanya, AKBP Fajar Widyadharma juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polri menegaskan, proses etik dan pidana terhadap AKBP Fajar dilakukan secara bersamaan.
Polri mengedepankan peraturan perundang-undangan dalam mengusut kasus ini.
Utamanya, Polri bakal mengacu pada hak-hak terkait perlindungan anak.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel dengan SIM untuk Rekam Aksinya, 8 CD Video Pelecehan Diamankan"
Emosi dengan Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Habiburokhman: Kalau Bisa, Saya Tembak Kepalanya |
![]() |
---|
Mahasiswi Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Sudah Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat dan Dipecat Tak Terhormat, Polda NTT Temukan Bukti |
![]() |
---|
Terungkap Siasat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Eks Kapolres Ngada, Dapat Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Muslihat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Dicabuli AKBP Fajar, Orang Tua Korban Tertipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.