Kanwil DJP Kepri

Kanwil DJP Kepri di Batam Tetapkan Karyawan PT GKS Tersangka, Lakukan Tindak Pidana Perpajakan

Kepala Kanwil DJP Kepri mengungkapkan penyidikan terhadap PT GKS dengan tersangka BK terkait pelanggaran perpajakan yang merugikan Negara Rp7,04 M.

TribunBatam.id/Istimewa
KANWIL DJP KEPRI - Kanwil DJP Kepri menyerahkan tersangka BK dari PT GKS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (12/3/2025). Kasus tindak pidana bidang perpajakan ini ditaksir merugikan Negara hingga Rp7,04 Miliar. 

Akibat dari putusan tersebut, PPNS Kanwil DJP Kepri memulai kembali serangkaian kegiatan penyidikan.

Penyidikan dimulai dari pelaksanaan Gelar Perkara di internal Kanwil DJP Kepri bersama dengan Tim Penelaah Gelar Perkara Kanwil DJP Kepri, penyampaian kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Wajib Pajak dan Penuntut Umum.

Kemudian pemeriksaan sejumlah saksi, pemberkasan, hingga penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum.

Tersangka telah melakukan pembayaran sebagain dari jumlah kerugian pada pendapatan Negara, namun karena belum seluruhnya dilakukan pembayaran proses penyidikan tetap berlanjut.

Setelah melewati berbagai dinamika kegiatan Penyidikan, PPNS Kanwil DJP Kepri mampu menyelesaikan berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau melalui Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. 

Pada Rabu 12 Maret 2025, PPNS Kanwil DJP Kepri bersama dengan  Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau membawa dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor B-898/L.10.5/Ft.2/03/2025 tanggal 6 Maret 2025. 

Baca juga: Kanwil DJP Kepri Ungkap 290.086 Wajib Pajak Pemadanan NIK dengan NPWP

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka serta barang bukti telah dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang melakukan penahanan terhadap Tersangka BK.

Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan Pasal 24 KUHAP.

Penahanan dilakukan guna memastikan bahwa Tersangka tetap dapat menjalani proses hukum selanjutnya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kanwil DJP Kepri terus berupaya dan berkomitmen agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. 

Kanwil DJP Kepri juga turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terutama yang berada di wilayah Provinsi Kepulaun Riau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved