AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes
Eks Kapolres Ngada Diduga Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bukan Cuma Pencabulan Anak
AKBP Fajar diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, disebut melakukan tindak pidana tambahan selain narkoba dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
AKBP Fajar diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, menduga AKBP Fajar tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Mengingat, AKBP Fajar membayar perantara untuk membawa anak di bawah umur yang akan dicabulinya.
Bahkan, AKBP Fajar juga mengunggah video asusilanya ke situs porno luar negeri.
Oleh karena itu, Veronika Ata meminta pihak kepolisian mendalami kasus AKBP Fajar.
Terutama terkait kemungkinan korban lain di kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada itu.
"Kami menduga kuat pasti akan ada korban tambahan lain, tidak mungkin ini pelaku tunggal."
"Kami menduga ini adanya sindikat terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak dan sindikat juga terkait bagaimana perdagangan anak, (juga) bagaimana mereka bisa mendapatkan uang," ungkap Veronika baru-baru ini yang dilansir Kompas Tv, Minggu (16/3/2025).
Veronika Ata juga berharap Polri mendalami kasus ini dengan profesional dan terbuka.
Sehingga masyarakat NTT khususnya yang memiliki anak tidak was-was dan merasa aman.
"(Kami meminta Polri) mengusut secara tuntas sehingga bisa memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat NTT, untuk korban dan keluarga," tegas Veronika.
Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Kejahatan Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah, Jual Video Asusila di Situs Porno
Kasus Pelecehan
Diketahui, jumlah korban perbuatan bejat AKBP Fajar, ternyata ada empat orang.
Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.
Fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Kini, AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam empat kasus.
Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.
Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dan yang keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku kini telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus).
Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.
1 Korban Bakal Jadi Terlapor
Satu dari empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar, berpotensi menjadi terlapor.
Pasalnya, korban tersebut bertindak menjadi perantara yang mengenalkan pelaku dengan korban lainnya.
Korban tersebut berinisial SHDR alias F (20) perempuan dan sudah masuk kategori dewasa.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
"Untuk anak satu, terlapor kita bilang ya, (kita) mendapat informasi dari korban X (salah seorang korban yang tidak disebutkan namanya), (dia anak satu itu) akan menjadi terlapor kedua," kata Patar dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Kompas.com.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, korban yang akan menjadi terlapor itu, SHDR alias F, merupakan warga sipil berjenis kelamin perempuan.
"F yang keempat tadi anak empat adalah dewasa dan itu adalah inisialnya F. Kalau secara keseluruhan (nama lengkapnya), yang disebut-sebut F saat ini adalah SHDR umur atau usia 20 tahun," terang Trunoyudo menambahkan.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dugaan Kasus AKBP Fajar Tak Hanya Kekerasan Seksual Anak, tapi juga Perdagangan Orang"
Kabupaten Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
perdagangan manusia
Kasus Pencabulan Anak
Nusa Tenggara Timur ( NTT)
Emosi dengan Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Habiburokhman: Kalau Bisa, Saya Tembak Kepalanya |
![]() |
---|
Mahasiswi Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada Sudah Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat dan Dipecat Tak Terhormat, Polda NTT Temukan Bukti |
![]() |
---|
Terungkap Siasat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Eks Kapolres Ngada, Dapat Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Muslihat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Dicabuli AKBP Fajar, Orang Tua Korban Tertipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.