AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes

Muslihat Licik Wanita Inisial F Sediakan Bocah untuk Dicabuli AKBP Fajar, Orang Tua Korban Tertipu

Trik licik wanita berinisial F yang menyediakan anak di bawah umur untuk dicabuli oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. 

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. Berikut ini trik licik wanita berinisial F yang menyediakan anak di bawah umur untuk dicabuli oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini trik licik wanita berinisial F yang menyediakan anak di bawah umur untuk dicabuli oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. 

Seperti diketahui, AKBP Fajar menggunakan wanita F sebagai perantara sekaligus penyedia anak di bawah umur di suatu hotel yang terletak di Nusa Tenggara Timur (NTT).

AKBP Fajar memberikan imbalan pada wanita F sebesar Rp 3 juta setiap kali membawa anak-anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengungkapkan pengakuan orang tua korban yang mengenal sosok F.

Orang tua korban merasa marah dan terpukul dengan perlakuan F pada anaknya yang malah dijadikan alat untuk AKBP Fajar melakukan kejahatan seksual.

Oleh karena itu, orang tua korban meminta pihak kepolisian untuk menghukum wanita F seberat-beratnya karena melakukan kejahatan perdagangan manusia.

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,"  kata Veronika Ata, Minggu (16/3/2025) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.  

Tak berhenti di situ saja, Veronika juga mengungkap cara licik wanita F membawakan korban-korbannya pada AKBP Fajar.

Awalnya F meminta izin langsung kepada orang tua korban untuk mengajak korban. 

"Kalau menurut keluarga korban, awalnya terjadi seperti apa itu tidak tahu sama sekali karena ketahuan ketika mereka didatangi oleh teman-teman dari Polda NTT untuk menginformasikan."

"Dan menurut mamanya setelah kejadian itu baru dia tahu bahwa selama ini si F yang jadi perantara, dia datang ke rumahnya dan kemudian setelah datang dia minta izin secara baik dengan mama dan bapaknya si anak itu," jelas Veronika. 

Alih-alih diajak bermain, korban justru diajak untuk bertemu AKBP Fajar. 

"Mau jalan-jalan, mau pergi untuk bermain, nah di luar dugaan sama sekali bahwa ternyata dia mengajak untuk pergi untuk makan dan bertemu si pelaku," kata Veronika. 

Baca juga: Motif AKBP Fajar Cabuli Bocah Masih Diselidiki, 8 Video Asusila Jadi Barang Bukti Kejahatan

Setelah korban pulang, tak ada kecurigaan dan keanehan terjadi. 

Namun, pada suatu waktu, korban pernah membawa uang Rp 50.000 ketika pulang bermain dengan F.

Saat ditanya, korban menjawab uang itu dari 'ayah' F yang diduga adalah AKBP Fajar. 

"Mamanya pada suatu waktu dia heran sekali karena ketika anaknya pulang itu bawa uang 50 ribu dan mama langsung bertanya lalu dia menjawab 'oh ini kakak F punya bapak yang kasih saya'," jelas Veronika. 

"Dan mamanya menyesal kenapa tidak menggali informasi lebih jauh," lanjutnya. 

Veronika mengatakan, F adalah anggota atau anak kos keluarga korban.

Keluarga Korban Minta AKBP Fajar Dihukum Mati 

Atas aksi keji ini, keluarga korban pun marah dan merasa terpukul.  

Ibu korban mengecam tindakan AKBP Fajar yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur itu. 

"Orang tuanya (korban) sangat terpukul, marah, dan sebenarnya mereka sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini," kata Veronika. 

Veronika mengatakan bahwa keluarga korban baru tahu anaknya menjadi korban setelah polisi datang ke rumah mereka. 

Mereka tak pernah menyangka, terlebih perantara yang menghubungkan korban dengan tersangka adalah orang yang mereka kenal baik. 

"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," katanya. 

Veronika mengatakan, keluarga korban meminta, agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati. 

"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu," tegasnya. 

AKBP Fajar diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024). 

Baca juga: Rekam Jejak AKBP Fajar Kapolres Ngada NTT, Malah Ditangkap karena Pencabulan dan Sabu

Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.

Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

"Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak," ucapnya.

Eks Kapolres Ngada Buat 8 Video Pelecehan

Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban AKBP Fajar. 

Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka. 

"(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Kamis (13/3/2024). 

Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel. 

"Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis."

"Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink," papar Patar. 

Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.

Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," katanya. 

Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Modus Wanita Inisial F yang Sediakan Korban Anak ke Eks Kapolres Ngada, Mulanya Diajak Main"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved