AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes

Motif AKBP Fajar Cabuli Bocah Masih Diselidiki, 8 Video Asusila Jadi Barang Bukti Kejahatan

Motif mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman melakukan pencabulan anak di bawah umur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah motif mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman melakukan pencabulan anak di bawah umur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seperti diketahui, AKBP Fajar melakukan tindakan kurang terpuji pada empat orang dan tiga di antaranya masih di bawah umur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi AKBP Fajar sudah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan.

Kasus AKBP Fajar mencabuli anak di bawah umur terungkap dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dari negara lain.

Pasalnya, AKBP Fajar merekam tindakan asusilanya dan menjualnya ke situs porno Australia.

Sejumlah bukti didapatkan polisi terkait kasus AKBP Fajar, mulai dari rekam CCTV hotel hingga 8 video asusila yang dilakukannya.

Namun, untuk motif sebenarnya AKBP Fajar hingga sekarang masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

"Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," tuturnya, Kamis (13/3/2025). 

Ia menambahkan, AKBP Fajar dapat berbohong terkait motif kasus kekerasan seksual dengan korban berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun serta 20 tahun.

"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali."

"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti kasus kekerasan seksual diamankan mulai delapan video asusila hingga baju korban anak.

“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual delapan video,” bebernya.

KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca juga: 8 Video Asusila dan Baju Korban Jadi Bukti, Begini Cara Eks Kapolres Ngada Pesan Anak untuk Dicabuli

Hasil visum para korban juga diamankan untuk dijadikan bukti.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman dapat dijerat pasal berlapis dan telah melanggar kode etik berat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved