REMPANG ECO CITY
Agus Harimurti Yudhoyono Serahkan 161 Sertifikat Hak Milik Lahan Warga Rempang di Tanjung Banun
Pemerintah menyerahkan 161 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 68 di antaranya diberikan langsung kepada masyarakat yang telah menempati kawasan relokasi.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Status lahan bagi warga Rempang yang direlokasi ke Tanjung Banun, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat kepastian hukum.
Pemerintah menyerahkan 161 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 68 di antaranya diberikan langsung kepada masyarakat yang telah menempati kawasan relokasi.
Menteri Koordinator Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia (RI), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang hadir dalam acara tersebut, mengatakan pembangunan di Kepri harus dilakukan secara terintegrasi dan terstruktur.
"Kita ingin Batam, Bintan dan semua kabupaten/kota di Kepri semakin maju. Kami berharap agar industri bisa semakin maju di Kepri dan tentunya ini akan membawa kesejahteraan masyarakat," ujar AHY.
Pria 46 tahun tersebut melanjutkan, program ini ke depannya memiliki dampak yang positif untuk masyarakat.
"Tentu membuka lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan disparitas antarmasyarakat, antardaerah di Prov Kepri," kata AHY.
Baca juga: Warga Tanjung Banun Batam Ucap Syukur, Jurnalis MC Polresta Barelang Bagi Sembako di Bulan Ramadan

SHM yang diserahkan merupakan bagian dari kepastian hukum yang diberikan pemerintah melalui pogram transmigrasi lokal dalam pengembangan kawasan Batam, Rempang dan Galang.
"Hari ini saya secara langsung menyerahkan sertifikat hak milik kepada masyarakat yang tentunya mengharapkan adanya kepastian atas lahan yang mereka huni saat ini," tambah Menteri Koordinator Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia itu.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan menambahkan, penyerahan SHM ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan hak kepemilikan lahan bagi warga terdampak relokasi.
"Kami telah menerbitkan hak pengelolaan pada area relokasi kawasan Tanjung Banun atas nama BP Batam. BP Batam juga telah melepaskan bidang tanah di kawasan tersebut untuk masyarakat Rempang yang bersedia direlokasi demi kemajuan Kepri dan Indonesia," kata Ossy.
Baca juga: 14 Menteri Ke Batam Bahas Soal Rempang

Purnawirawan TNI AD ini menjelaskan, ATR/BPN mempercepat proses sertifikasi lahan ini dengan akurasi dan status kepemilikan tertinggi.
"Kami menyambut baik permohonan sertifikasi ini dengan kecepatan tertinggi dan status hak tertinggi, yaitu Sertifikat Hak Milik. Alhamdulillah, sebanyak 161 sertifikat telah diterbitkan dan 68 di antaranya akan diserahkan langsung hari ini," sebut Ossy.
Melalui SHM, pemerintah berharap agar warga yang direlokasi bisa mendapatkan berbagai manfaat ekonomi.
"Harapan kami, sertifikat ini bisa membuka banyak peluang bagi masyarakat yang menerimanya. Selain itu, penerbitan SHM juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta investor sehingga kawasan ini semakin berkembang dan sejahtera," tegas Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional itu.
Tampak di lokasi sertifikat diserahkan langsung oleh AHY kepada warga Rempang yang hadir di Kantor BP Batam. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Rempang
Tanjung Banun
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Batam
Kota Batam
Kepri
Provinsi Kepri
AHY
Agus Harimurti Yudhoyono
Janji Pemerintah Bangun Tanjung Banon di Batam Makin Maju Lewat Transmigrasi Modern |
![]() |
---|
Ketua DPRD Batam Dorong Peningkatan Ekonomi Warga Usai Ikut Serahkan SHM di Tanjung Banon |
![]() |
---|
Menteri Transmigrasi RI di Batam Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik ke Warga Tanjung Banon |
![]() |
---|
BP Batam Akan Bangun Dermaga dan Beri 34 Kapal untuk Warga Rempang yang Direlokasi |
![]() |
---|
Warga Batam Ucap Syukur saat Perayaan Hari Bhayangkara di Kawasan Rempang Eco City |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.