3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK

1 Warga Sipil Jadi Tersangka, 2 Oknum TNI Masih Berstatus Saksi Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi bersama yang terdiri dari TNI-Polri akhirnya ditetapkan Z sebagai tersangka.

|
Editor: Khistian Tauqid
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
JENAZAH 3 ANGGOTA POLISI - Jenazah 3 anggota polisi yang gugur di Way Kanan tiba di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (18/3/2025) dini hari. Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi bersama yang terdiri dari TNI-Polri akhirnya ditetapkan Z sebagai tersangka. 

TRIBUNBATAM.id - Penggerebekan judi sabung ayam berujung tragedi berdarah penembakan tiga anggota polisi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Akibat kejadian itu tiga anggota Polsek Negara Batin menjadi korban tewas dalam penembakan, pada Senin (17/3/2025) sore.

Ketiga korban yaitu Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.

Dua oknum prajurit TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis menjadi terduga pelaku penembakan ketiga anggota polisi itu.

Kopka Basar dan Peltu Lubis sudah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan.

Namun, pihak kepolisian ternyata menangkap warga sipil berinisial Z yang kini ditahan di Polda Lampung.

Bahkan pria berinisial Z itu ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan dua prajurit TNI masih berstatus saksi.

Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi bersama yang terdiri dari TNI-Polri akhirnya ditetapkan pria berinisial Z sebagai tersangka.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengonfirmasi penetapan satu tersangka dalam tragedi tersebut.

Irjen Pol Helmy Santika juga menjelaskan bahwa di lokasi kejadian perkara terdapat dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Helmy menyebutkan terkait tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," ungkapnya.

Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa. Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

Seperti diketahui, lokasi judi sabung ayam tersebut berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved