BPJS KESEHATAN
Calon Haji Bisa Cicil Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Hingga 12 Bulan di Aplikasi Mobile JKN
Program JKN bisa melindungi dan menjamin resiko kesehatan jemaah calon haji pada saat membutuhkan layanan kesehatan.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
Kami mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji untuk mendaftar dan menjadi peserta JKN.
Baca juga: Perlindungan Optimal Jemaah Haji 2025: Wajib Kepesertaan JKN untuk Ibadah yang Lebih Tenang

TB: Program terbaru soal JKN ini, dasar regulasinya seperti apa?
MA: Program JKN ini memiliki regulasi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang mengatur, seluruh penduduk wajib memiliki jaminan kesehatan ini.
TB: Apa yang bisa kita hindari soal kesehatan saat akan beribadah haji?
MA: Ada beberapa kriteria program jemaah haji ini. Yang pasti adalah untuk menghindari jemaah sakit sebelum berangkat dan setelah kembali ke tanah air.
Karena ini juga menjadi satu persyaratan di Kementerian Agama, sehingga wajib diikuti oleh jemaah haji, petugas dan keluarga haji.
Di samping itu, untuk menyukseskan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
TB: Jika peserta JKN saat ini menunggak, apakah ada cara lain untuk mengatasi persen ini?
MA: Bagi yang saat ini menunggak maka syarat wajib untuk kembali aktif adalah membayar tunggakan iuran.
Peserta bisa membayar langsung lunas atau ikut Program BPJS Kesehatan Pembayaran Bertahap (Rehap) atau cicil hingga 12 bulan. Bagaimana prosesnya bisa melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca juga: Pemprov Kepri Perkuat Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Demi Optimalisasi JKN

TB: Untuk pengajuan program ini, apalah harus ke kantor atau bisa lewat aplikasi saja?
MA: Tidak perlu lagi datang ke kantor. Cukup ajukan di aplikasi Mobile JKN saja. Di sana sudah lengkap fitur termasuk arahannya.
TB: Bagaimana cara peserta mengetahui sudah lunas dan kembali aktif jika sudah lunas?
MA : Aktifnya sendiri bisa juga dilihat di aplikasi Mobile JKN. Silakan klik di informasi peserta di sana kita bisa melihat apakah sudah aktif atau belum.
Untuk lebih lengkap silakan kunjungi link Live Facebook TRIBUNBATAM.id: https://www.facebook.com/100064719969256/videos/676664068135602. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
JKN
Mobile JKN
BPJS
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang
Tanjungpinang
Walikota Tanjungpinang
Jemaah Calon Haji
TRIBUNBATAM.id
BPJS Kesehatan Pusat Kunjungi Tribun Batam, Bahas JKN dan Perkuat Kolaborasi untuk Edukasi Publik |
![]() |
---|
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online dan Offlline, Begini Syarat dan Tahapannya |
![]() |
---|
Komunitas Pasien Cuci Darah Siapkan Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jilid II |
![]() |
---|
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan saat Pandemi, Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket |
![]() |
---|
Sudah Dibatalkan MA, Mengapa Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan? Menko Airlangga Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.