BPJS KESEHATAN

Calon Haji Bisa Cicil Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Hingga 12 Bulan di Aplikasi Mobile JKN

Program JKN bisa melindungi dan menjamin resiko kesehatan jemaah calon haji pada saat membutuhkan layanan kesehatan.

Dok Tribun Batam.id
TRIPOD  - Wawancara eksklusif Tribun Batam (TB), Nadya dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, M. N Adriansah (MA) lewat program Tribun Podcast di studio Tribun Batam,  Selasa (18/3/2025). 

TRIBUN BATAM.id, BINTAN  -  Perlindungan optimal terhadap Jemaah Calon Haji 2025 menjadi sangat penting.

Perlindungan itu secara khusus terkait kesehatan jemaah calon haji yang hendak berangkat ke Tanah Suci atau pulang ke tanah air. 

Untuk melindungi keselamatan mereka, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang mempunyai program baru.

Peserta JKN yang tidak aktif, bisa diaktifkan kembali di aplikasi Mobile JKN. Proses pembayaran bisa dicicil hingga 12 bulan. 

Seperti apa program tersebut, berikut petikan wawancara eksklusif Tribun Batam (TB) dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, M N Adriansah (MA).

TB: Apa tujuan program baru untuk jemaah calon haji ini?

MA: Pada tahun 2025 ini, perlindungan JKN untuk jemaah calon haji, petugas haji beserta keluarga harus diperhatikan.

Hal ini merupakan kesempatan BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. Terkait dengan cakupan kepesertaan JKN wajib diikuti seluruh warga Indonesia. 

Melalui instruksi Presiden ini, satu di antaranya ditujukan kepada Kementerian Agama. Dengan demikian, turunan adalah melindungi dan menjamin resiko kesehatan jemaah calon haji pada saat membutuhkan layanan kesehatan. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Batam Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

JKN - Bupati Natuna Jarmin Sidik saat menjumpai para peserta Aksi dari Aliansi Penyedia Jasa Konsultasi Natuna (APJKN) di Halaman Kantor Bupati Natuna. Senin (17/3/2025).
JKN - Bupati Natuna Jarmin Sidik saat menjumpai para peserta Aksi dari Aliansi Penyedia Jasa Konsultasi Natuna (APJKN) di Halaman Kantor Bupati Natuna. Senin (17/3/2025). (Birri)

TB:  Jika dibilang terdaftar, apakah hanya sekedar aktif saja atau seperti apa?

MA:  Melalui keputusan Menteri Agama tahun 2024 lalu, semua haji dan keluarga termasuk haji khusus wajib menjadi peserta aktif JKN.

Aktif dalam hal ini adalah mereka yang sudah terdaftar menjadi peserta dan dapat menggunakan layanan kesehatan. 

Ada juga memang peserta yang saat ini sudah mendaftar dan tahun ini mendapatkan jatah kuota haji. Namun pada saat proses pendaftaran haji ternyata peserta ini belum aktif, karena menunggak maka saat ini kami edukasi kembali agar bisa aktifkan kepesertaannnya.

TB: Apa langkah-langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengedukasi semua calon jemaah haji?

MA: Jadi mulai awal tahun 2025, kita sudah melakukan sosialisasi dalam bentuk flyer dan spanduk kita sebarkan pada sejumlah fasilitas agama dan kesehatan di seluruh Indonesia. 

Kami mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji untuk mendaftar dan menjadi peserta JKN.

Baca juga: Perlindungan Optimal Jemaah Haji 2025: Wajib Kepesertaan JKN untuk Ibadah yang Lebih Tenang

BPJS KETENAGAKERJAAN  - Sekda Bintan, Ronny Kartika pun menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan di Aula Kantor Bupati Bintan.
BPJS KETENAGAKERJAAN - Sekda Bintan, Ronny Kartika pun menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan di Aula Kantor Bupati Bintan. (Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

TB: Program terbaru soal JKN ini, dasar regulasinya seperti apa?

MA: Program JKN ini memiliki regulasi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang mengatur, seluruh penduduk wajib memiliki jaminan kesehatan ini.

TB: Apa yang bisa kita hindari soal kesehatan saat akan beribadah haji?

MA:  Ada beberapa kriteria program jemaah haji ini. Yang pasti adalah untuk menghindari jemaah sakit sebelum berangkat dan setelah kembali ke tanah air.

Karena ini juga menjadi satu persyaratan di Kementerian Agama, sehingga wajib diikuti oleh jemaah haji,  petugas dan keluarga haji.

Di samping itu, untuk menyukseskan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. 

TB:  Jika peserta JKN saat ini menunggak, apakah ada cara lain untuk mengatasi persen ini?

MA: Bagi yang saat ini menunggak maka syarat wajib untuk kembali aktif adalah membayar tunggakan iuran. 

Peserta bisa membayar langsung lunas atau ikut Program BPJS Kesehatan Pembayaran Bertahap (Rehap) atau cicil hingga 12 bulan. Bagaimana prosesnya bisa melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Pemprov Kepri Perkuat Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Demi Optimalisasi JKN

KERJA SAMA - Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, M.N. Andriansah foto bersama usai tanda tangan kerja sama di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Selasa (31/12/2024).
KERJA SAMA - Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, M.N. Andriansah foto bersama usai tanda tangan kerja sama di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Selasa (31/12/2024). (Diskominfo Kepri)

TB: Untuk pengajuan program ini, apalah harus ke kantor atau bisa lewat aplikasi saja?

MA: Tidak perlu lagi datang ke kantor. Cukup ajukan di aplikasi Mobile JKN saja. Di sana sudah lengkap fitur termasuk arahannya.

TB: Bagaimana cara peserta mengetahui sudah lunas dan kembali aktif jika sudah lunas?

MA : Aktifnya sendiri bisa juga dilihat di aplikasi Mobile JKN. Silakan klik di informasi peserta di sana kita bisa melihat apakah sudah aktif atau belum. 


Untuk lebih lengkap silakan kunjungi link Live Facebook TRIBUNBATAM.id: https://www.facebook.com/100064719969256/videos/676664068135602. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved