3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK

Ini Analisis Pakar Hukum Soal Mengapa Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Dijerat dengan Pasal Berbeda

Perbedaan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, dalam kasus penembakan tiga personel Polsek Negara

Editor: agus tri
KOMPAS/VINA OKTAVIA
JADI TERSANGKA : Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan. 

"Sehingga, di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua pelaku kita jadikan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Adapun Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata.

Sementara, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian.

Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, turut mengumumkan tersangka dalam kasus judi sabung ayam.

Adapun tersangka tersebut yaitu anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial Bripda K alias Kapri.

Helmy mengungkapkan Kapri berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.

"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," katanya.

Helmy menuturkan Kapri mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.

Sementara alasan Kapri berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Dijerat dengan Pasal Berbeda? Ini Analisis Pakar Hukum.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved