Puluhan Mantan Honorer Mengadu ke DPRD Anambas, Minta Kepastian Status dan Penggajian

Ketua Aliansi Tenaga Honorer Anambas, Rony Pardot mengatakan, audiensi ini untuk memastikan dua hal. Di antaranya soal kejelasan status dan penggajian

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
AUDIENSI DI DPRD ANAMBAS - Sejumlah eks honorer mendatangi Kantor DPRD Anambas untuk audiensi terkait kejelasan status mereka pasca keluarnya kebijakan penataan non ASN, Kamis (10/4/2025). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah eks honorer mendatangi Kantor DPRD Anambas untuk audiensi terkait kejelasan status mereka pasca keluarnya kebijakan penataan non Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (10/4/2025).

Berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor DPRD, kehadiran puluhan eks honorer bernamakan Aliansi Tenaga Honorer Anambas ini disambut oleh Wakil Ketua Komisi I Hino Faisal dan Sekretaris Sukran.

Dalam audiensi ini, turut hadir pihak pemerintah daerah dari dinas terkait, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bakesbangpol serta Bagian Hukum Setda Anambas.

Ketua Aliansi Tenaga Honorer Anambas, Rony Pardot mengatakan, audiensi pihaknya kali ini untuk memastikan dua hal. Yakni kejelasan status dan penggajian serta pengangkatan seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.

Pasca penataan non ASN dan keluarnya surat pemberhentian honorer, pihaknya saat ini mengaku sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak lagi memiliki pencaharian.

 


"Kami mewakili seluruh eks honorer ingin mengadukan nasib kami yang sudah tak lagi mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya sendiri dan istri mantan honorer, untuk sehari-hari menggantungkan hidup di pekerjaan ini," ucap Rony.

Untuk tetap dapat bertahan hidup, para eks honorer mengaku ada yang menjual sejumlah barang-barang rumah tangga, mengandalkan pinjaman dan mendapat bantuan belas kasihan orang lain.

"Kami sudah tak sanggup lagi. Maka itu di sini kami ingin meminta solusi langsung dan ingin tahu seperti apa kebijakan pemerintah dan bagaimana atensi dewan kepada kami," ungkapnya.

Menurut pria yang sebelumnya bertugas sebagai honorer di Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Anambas itu, soal status dan penggajian eks honorer mestinya dapat direalisasikan, karena telah keluarnya mandat Surat Menpan RB tentang penganggaran gaji bagi pegawai honorer/Non ASN.

"Kami juga mencari tahu beberapa referensi daerah, yang paling dekat lah Provinsi Kepri, Bintan dan Natuna, itu eks honorernya dipekerjakan kembali dan menerima gaji, tapi kenapa di kita Anambas tidak bisa," ujarnya.

Pihaknya pun menyadari, meski semua harus berproses dan sesuai mekanisme aturan. Namun pihaknya berharap, ada solusi terkait penerimaan gaji eks honorer pasca diberhentikan.

"Ya paling tidak kalau sekarang terkendala anggaran, bisalah dijadikan tunda bayar. TPP saja bisa tunda bayar, tentu ini pun pasti bisa juga. Kami hanya butuh kepastian saja, ya kalaupun tidak bisa diberikan tolong disampaikan dengan tegas," tutur Rony.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Anambas, Nurgayah menanggapi, terkait tuntutan persoalan status dan penggajian eks honorer akan pihaknya laporkan kepada kepala daerah.

Kandati begitu, ia menjelaskan, terkait status dan penggajian eks honorer berdasarkan surat edaran Menpan RB masih bersifat ambigu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved