Sekda Anambas Tanggapi Aduan Eks Honorer ke DPRD: Tak Ada SK, Kami Tak Boleh Berikan Gaji

Sekda Anambas Sahtiar tanggapi aduan eks honorer ke DPRD Anambas. Disampaikan, dasar Pemkab berikan gaji karena SK. Tak ada SK, tak boleh berikan gaji

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
TANGGAPI ADUAN EKS HONORER - Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas Sahtiar mengatakan, sejak penataan non ASN per Desember 2024 lalu, pihaknya memang tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk perpanjangan kerja eks honorer. Hal ini disampaikannya menanggapi aduan eks honorer ke DPRD 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas merespons aduan sejumlah eks honorer terkait status dan penggajian pasca audiensi ke DPRD baru-baru ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas Sahtiar mengatakan, sejak penataan non ASN per Desember 2024 lalu, pihaknya memang tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk perpanjangan kerja eks honorer.

Menurutnya secara prinsip dan ketentuan, pemberian gaji hanya dapat diberikan jika eks honorer menerima SK yang dikeluarkan Pemkab Kepulauan Anambas.

"Selama tidak ada SK, maka tidak diperbolehkan kami untuk memberikan penggajian," ucapnya, Minggu (13/4/2025).

Baca juga: Eks Honorer Tanyakan Status dan Gaji, DPRD Anambas Dorong Pemkab Beri Kepastian

Ia menegaskan, persoalan nasib eks honorer ini sebenarnya telah menjadi perhatian. Namun dengan pertimbangan kondisi saat ini dan ketentuan pusat, keputusan terkini mendorong eks honorer ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Hal yang menjadi konsen pihaknya saat ini, ialah mendorong eks honorer untuk tetap dipekerjakan melalui seleksi PPPK.

"Jadi tidak ada alasan kami untuk memberikan gaji, soalnya sampai saat ini kami belum mengeluarkan SK perpanjangan kontrak," jelasnya.

Apabila keputusan tersebut dipaksa dilakukan, maka pihaknya dipastikan melanggar aturan dan mendapat teguran pusat.

"Seleksi CPNS dan PPPK yang saat ini jadi konsen kami. Insya Allah jika NIP sudah keluar semua bulan ini, maka bulan Mei sudah dapat dilaksanakan pengangkatannya," tutur Sahtiar.

Begitupun dengan seleksi PPPK tahap 2, setelah keluarnya petunjuk teknis tentang jadwal dari BKN RI, pelaksanaan ujianĀ  kemungkinan bakal dilakukan per 30 April hingga 6 Mei 2025.

"Kabar baiknya PPPK tahap 2 dilanjutkan. Jadwal terbarunya dari pusat sudah keluar. Jadi segeralah eks honorer yang ikut, lakukan persiapan," ujarnya.

Baca juga: Puluhan Mantan Honorer Mengadu ke DPRD Anambas, Minta Kepastian Status dan Penggajian

Sahtiar pun berharap, dengan upaya ini dapat memastikan seluruh eks honorer yang sesuai persyaratan dapat mengikuti seleksi PPPK agar dapat kembali bekerja di lingkungan pemerintah.

"Jadi kita tidak bahas lagi yang kemarin, tapi konsen bagaimana pengangkatan disegerakan dan seleksi tahap 2 dilanjutkan. Inilah pertimbangan kami kenapa dulunya mengajukan jumlah formasi seluruh eks honorer ke pusat sesuai Anjab ABK," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved