SUAP EKSPOR CPO

Cara Licik Ketua PN Jaksel Mengatur Vonis Tersangka Korupsi CPO setelah Terima Suap Rp 60 Miliar

Cara licik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta mengatur vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude pa

|
Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SUAP VONIS LEPAS - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

Empat tersangka tersebut adalah:

  • MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
  • MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, yang diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. 

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp 17 triliun.

Dalam perjalanannya, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. 

Ketiganya merupakan majelis hakim yang memberikan vonis onslag dalam perkara tersebut.

Ketiganya yakni:

  • Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim
  • Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc 
  • Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kejagung Ungkap Cara Ketua PN Jaksel Mengatur Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO: Perkara Diatensi"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved