Kejari Anambas Gagas Pengawalan Dana Desa dan Ketahanan Pangan, Wabup Bupati Beri Apresiasi

Kejari Anambas gagas kawal pengelolaan dana desa dan ketahanan pangan. Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian memberi apresiasi.

TribunBatam.id/Istimewa
KEJARI ANAMBAS - Pertemuan Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto dan rombongan dengan Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian di ruang kerja Wakil Bupati Anambas, Senin (14/4/2025). Kejari Kepulauan Anambas koordinasikan soal pendampingan dana desa dan ketahanan pangan ke Pemkab Anambas. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas memberi atensi pendampingan pengelolaan dana desa di wilayah hukumnya.

Pendampingan pengelolaan dana desa oleh Kejari Anambas ini bertujuan dalam mengawasi dana desa agar tepat sasaran dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pendampingan dana desa oleh Kejari Anambas ini selaras dengan program Jaksa Garda Desa sebagaimana instruksi Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto melalui Kasintel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany mengatakan jika pendampingan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa ini telah pihaknya koordinasikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas.

Nantinya 52 desa yang tersebar di Anambas bakal terinput pengelolaan dana desa dan profil desa dalam aplikasi Jaksa Garda Desa.

Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Batam Hari Ini, Dua Penumpang Salah Naik Kapal Nyaris Dibawa ke Anambas

"Rencananya kami akan launching program Jaksa Garda Desa. Kami sudah koordinasikan ke pemerintah daerah melalui dinas terkait supaya nantinya mengerahkan 52 tersebut," ucapnya, Senin (14/4/2025).

Menurut Bambang, dengan inovasi program Jaksa Garda Desa berbasis online ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan dana desa.

"Apabila nanti ada temuan dari Inspektorat atau BPK kami bisa tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Kejari Kepulauan Anambas juga bakal melakukan pendampingan desa dalam hal program ketahanan pangan.

Sebagaimana UU No 62 tahun 2024 tentang APBN tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa PDT No 2 tahun 2024 adanya alokasi minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan.

Baca juga: Setujui Ranwal RPJMD, DPRD Anambas Beri Catatan Penting ke Pemkab Anambas 

"Dari analisa kami di Anambas belum memiliki satu atau beberapa desa yang unggul sektor ketahanan pangan. Unggul dalam hal ini yang benar-benar konsisten menjadi lumbung, misal jagung, kelapa, cabai atau pun bisa jadi ikan. Nah ini yang ingin kami realisasikan," terangnya.

Pada tahap awal ini, pihaknya mengaku bakal melakukan pemdampingan ketahanan pangan terhadap 4 desa terlebih dahulu.

"Kami sudah koordinasikan ke dinas desa. Kami tunggulah 4 nama desa yang siap. Setelah itu baru eksekusi program ketahanan pangannya," kata Bambang.

Sementara Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian mengapresiasi upaya Kejari Anambas untuk memberikan pendampingan desa dalam hal pengelolaan dana desa maupun ketahanan pangan.

Ia pun berharap dengan pendampingan ini dapat meningkatkan pelayanan desa dan mendukung perekonomian masyarakat.

Baca juga: Penumpang KMP BN 01 Tujuan Matak Anambas Membeludak, Keberangkatan Kapal Molor 1 Jam

"Ini juga sebagai bentuk dukungan program asta cita presiden, saya rasa sangat baik. Semoga ke depan tidak ada lagi kasus-kasus yang menimpa desa dan desa pun jadi lebih bersemangat membuat inovasi ketahanan pangan," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved