Dokter Kandungan Lecehkan Pasien

Hendak Rudapaksa ART hingga Terbukti KDRT, Terungkap Dokter Syafril Firdaus Punya Kelainan Seksual

Ternyata memiliki kelainan seksual, ini fakta baru tentang sosok terduga pelaku pelecehan, Syafril Firdaus, Sp.OG .

Editor: agus tri
Instagram @ahmadsahroni88
DOKTER KANDUNGAN GARUT - Seorang dokter kandungan yang berpraktik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien yang sedang melakukan ultrasonografi (USG), (kolase foto, Selasa (15/4/2025). Terungkap fakta dokter Syafril Firdaus kelainan seksual hingga pernah lakukan percobaan pemerkosaan. 

TRIBUNBATAM.id - Ternyata memiliki kelainan seksual, ini fakta baru tentang sosok terduga pelaku pelecehan, Syafril Firdaus, Sp.OG .

Setelah banyak pasiennya speak up tentang dugaan pelecehan yang dilakukan dokter kandungan asal Garut, nama Syafril Firdaus viral di media sosial. 

Syafril Firdaus diduga melakukan pelecehan saat pemeriksaan USG dan ternyata tak sedikit pasien yang mengeluhkan hal serupa.

Ternyata, perilaku Syafril Firdaus telah terendus sejak lama.

Hal ini terungkap dalam fakta pengadilan cerai Syafril Firdaus dengan mantan istri, Rafithia Anandita.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan PA Bandung nomor  5641/Pdt.G/2024/PA.Badg Syafril Firdaus telah resmi dicerai pada 9 Desember 2024 lalu.

Dalam putusan tersebut disebutkan dengan jelas penyebab Rafithia Anandita menggugat Syafril Firdaus.

DOKTER KANDUNGAN GARUT - HEBOH Kelakuan Dokter Kandungan Garut Saat USG Ibu Hamil, drg Mirza Geram Lihat Gerakan Tangan Kiri Pelaku
DOKTER KANDUNGAN GARUT - HEBOH Kelakuan Dokter Kandungan Garut Saat USG Ibu Hamil, drg Mirza Geram Lihat Gerakan Tangan Kiri Pelaku (Instagram drg Mirza)

Satu di antaranya adalah perilaku Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan terhadap pasien.

Lalu penyebab kedua, yakni percobaan pemerkosaan Syafril Firdaus terhadap asisten rumah tangga.

Dan terakhir, Syafril Firdaus disebut telah melakukan KDRT.

Kasus KDRT tersebut bahkan sudah masuk dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 19 September 2024 lalu.

"Penggugat dengan tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan September tahun 2023 sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain:

- Bahwa Tergugat memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan

pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita;

- Bahwa Tergugat pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada asisten rumah tangga di kediaman Rumah Tergugat;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved