SUAP EKSPOR CPO

Empat Hakim Terpeleset Licinnya Perkara Eskpor CPO, Uang Miliaran Rupiah Bertaburan

Licinnya perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng menyeret empat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

IST
HAKIM TERSANGKA - Empat hakim terseret kasus suap ekspor CPO 

Berdasarkan laman resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto menjabat sebagai hakim dengan posisi Pembina Utama Muda (IV/c).

Dia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.

Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019.

Dia juga menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Harta kekayaan Djuyamto sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sebesar Rp 2,9 miliar.

Dalam persidangan kasus korupsi ekspor CPO, Djuyamto diduga menerima suap berupa uang dollar AS yang setara Rp 6 miliar.

3. Ali Muhtarom

Ali Muhtarom lahir pada 25 Agustus 1972.

Dia sebelumnya pernah bertugas menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis.

Ali saat ini menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Dia tercatat memiliki total kekayaan Rp 1,3 miliar. Ali diyakini menerima uang suap berupa dollar AS yang disetarakan menjadi Rp 5 miliar

4. Agam Syarif Baharudin

Agam merupakan salah satu hakim yang bertugas di PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan LHKPN miliknya, Agam memiliki total kekayaan Rp 2,3 miliar.

Dia diduga menerima uang suap dalam dollar AS yang disetarakan sekitar Rp 4,5 miliar.

Agam mendapatkan uang suap senilai Rp 4,5 miliar dari Djuyamto selaku ketua majelis hakim persidangan tersebut.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved