SUAP EKSPOR CPO
Empat Hakim Terpeleset Licinnya Perkara Eskpor CPO, Uang Miliaran Rupiah Bertaburan
Licinnya perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng menyeret empat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
TRIBUNBATAM.id - Licinnya perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng menyeret empat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara ekspor CPO melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group
Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka suap ekspor CPO.
Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.
Sementara tiga hakim lainnya adalah anggota majelis hakim, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025), mengatakan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang Rp 60 miliar kepada korporasi agar bisa diputus lepas atau ontslag.
Qohar mengatakan bahwa Arif memberikan sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Berikut profil empat hakim penerima suap ekpor CPO
- Muhammad Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.
Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.
Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Sebelum berkarier di Jakarta. Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.
2. Djuyamto
Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 18 Desember 1967.
Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).
Kejagung Sita Uang Rp 11 Triliun di Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ruangan sampai Tak Muat |
![]() |
---|
Adhiya Muzakki Bayar Tiap Buzzer Rp 1,5 Juta Sudutkan Kejagung, Rintangi Kasus Timah-Impor Gula |
![]() |
---|
Adhiya Muzakki Kerahkan 150 Buzzer Serang Kejagung, Terima Rp 864 Juta dari Marcella Santoso |
![]() |
---|
Suap Ekspor CPO, Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Tempat Tidur Rumah Hakim Ali Muhtarom |
![]() |
---|
Profil Muhammad Syafei Tersangka Baru Kasus Suap Ekspor CPO, Punya Peran Aktif Atur Vonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.