Dokter Kandungan Lecehkan Pasien

Syarif Dokter Kandungan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pasien Dibawa ke Kos dan Nyaris Diperkosa

Kasus yang menjeratnya adalah perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kosnya pada tanggal 24 Maret 2025 malam.

Editor: Eko Setiawan
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). 

"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved