POLISI RUDAPAKSA TAHANAN
Aksi Bejat Oknum Polisi Rudapaksa Narapidana Wanita di Dalam Tahanan, Aiptu LC Perkosa 3 Hari
Kronologi anggota polisi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC melakukan rudapaksa atau pemerkosaan pada narapidana wanita Mapolres Pacitan.
Aiptu LC juga terancam mendapat hukuman berat jika kasus tersebut terbukti benar.
Perbuatan pelecehan seksual dapat membuat Aiptu LC kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi.
Karena secara kode etik, tindakan Aiptu LC bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aiptu LC Diduga Rudapaksa Napi Wanita selama 3 Hari, Dilakukan di Ruang Tahanan Korban"
Pengakuan Miris Tahanan Wanita 4 Kali Dirudapaksa Aiptu LC di Ruang Tahanan, Pelaku Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Aiptu LC Kecantol Mucikari, Kini Dipecat karena 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan |
![]() |
---|
Rayuan Maut Aiptu LC Bisa 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan, Kini Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Punya Akses Keluar Masuk Ruang Tahanan, Kasat di Polres Pacitan Perkosa Tahanan Wanita Selama 3 Hari |
![]() |
---|
Kasat Tahti yang Perkosa Tahanan di Penjara Terancam Dipecat Dari Pekerjaannya Sebagai Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.