POLISI RUDAPAKSA TAHANAN

Aksi Bejat Oknum Polisi Rudapaksa Narapidana Wanita di Dalam Tahanan, Aiptu LC Perkosa 3 Hari

Kronologi anggota polisi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC melakukan rudapaksa atau pemerkosaan pada narapidana wanita Mapolres Pacitan.

|
Editor: Khistian Tauqid
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
KRONOLOGI BEJAT POLISI RUDAPAKSA NAPI WANITA - Berikut ini adalah kronologi anggota polisi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC melakukan rudapaksa atau pemerkosaan pada narapidana wanita Mapolres Pacitan. 

Aiptu LC juga terancam mendapat hukuman berat jika kasus tersebut terbukti benar.

Perbuatan pelecehan seksual dapat membuat Aiptu LC kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi.

Karena secara kode etik, tindakan Aiptu LC bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya. 

Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban. 

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aiptu LC Diduga Rudapaksa Napi Wanita selama 3 Hari, Dilakukan di Ruang Tahanan Korban"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved