ANAMBAS TERKINI

Kisah Sodetan Tarempa Anambas, Pihak Asuransi Sita Aset Kontraktor Buat Pembayaran Jaminan Uang Muka

Dinas PUPR Anambas terus menggesa pengajuan pengklaiman jaminan uang muka proyek sodetan Tarempa

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
SITA ASET - Kepala Dinas PUPR Anambas, Syarif Ahmad mengungkapkan dari laporan kepala bidang (kabid) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak Asuransi Vidai telah melakukan penyitaan aset milik kontraktor pelaksana, Minggu (4/5/2025) 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Persoalan proyek sodetan Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas yang tak terealisasi terus bergulir.

Sejak proyek sodetan Tarempa tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 10 Miliar itu putus kontrak, Dinas PUPR Anambas terus menggesa pengajuan pengklaiman jaminan uang muka.

Jaminan uang muka sebesar 30 persen dengan nominal 3 persen tersebut telah pihaknya ajukan ke Asuransi Videi yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di Batam.

Sayangnya, meski telah memakan waktu berbulan-bulan, pengklaiman jaminan uang muka oleh pihak asuransi tak kunjung tuntas.

Namun proses yang terus berjalan dengan koordinasi dan komunikasi oleh PPK, memunculkan fakta baru terkait perkembangan paket sodetan Tarempa.

Kepala Dinas PUPR Anambas, Syarif Ahmad mengungkapkan dari laporan kepala bidang (kabid) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak Asuransi Vidai telah melakukan penyitaan aset milik kontraktor pelaksana.

"Laporan dari kabid begitu, bahwa ada beberapa aset dari perusahaan yang telah disita pihak asuransi," ucapnya, Minggu (4/5/2025).

Ia menyebutkan, aset milik kontraktor yang telah disita berupa dua truck mixer, satu dam truck, kemudian pasir dan batu yang rencana semula akan dikirim ke Anambas.

"Untuk nilainya saya kurang tahu, termasuk pasir dan batu yang rencananya mau dibawa ke sini namun tak jadi," terangnya.

Oleh sitaan aset ini, lanjut Syarif, akan dipergunakan pihak asuransi untuk membayar pertanggungan terhadap jaminan uang muka.

"Ya setelah sitaan ini yang kemudian dijadikan pihak asuransi sebagai pertanggungannya membayar jaminan uang muka ke kas daerah," jelas Syarif.

Ia juga menambahkan, untuk memastikan pembayaran jaminan uang muka tersebut ke pemerintah daerah, pihak asuransi juga telah membuat surat pernyataan yang turut ditandatangani oleh pihak kontraktor pelaksana.

Surat pernyataan itu, juga dimaksudkan apabila nilai sita jaminan belum mencukupi maka akan dilunasi oleh pihak kontraktor.

"Surat pernyataan antara asuransi dan pihak kontarktor sudah ada, hasil sitaan aset akan digunakan untuk membayar dan apabila masih kurang akan dilunasi oleh pihak kontraktor, begitu," ungkapnya.

Meski telah dilakukan penyitaan aset dan keluarnya surat pernyataan, namun hingga saat ini belum ada pertanggungan pembayaran jaminan uang muka diterima Pemkab Kepulauan Anambas.

Untuk itu, Dinas PUPR Anambas berharap, pihak asuransi dapat dengan segera membayar jaminan uang muka tersebut sesuai ketentuan waktu yang telah termuat dalam aturan.

"Ya sesegera mungkin lah dibayar agar tidak berdampak buruk, sesuai ketentuannya," pungkas Syarif. (nvn)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved