KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Tersangkut Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN.
Yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, ada pada Pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4/2025).
Dalam persamuhan itu, Erick dan Tanak membahas UU BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kami lihat sekarang ini UU BUMN," ucap Erick di gedung KPK.
Dia menyebut dengan adanya UU tersebut Kementerian BUMN mengalami berbagai perubahan baik dari penugasan dan juga pola kerja.
Saat ini, Kementerian BUMN memegang saham Seri A Dwiwarna sebesar 1 persen dalam Danantara. Dengan saham tersebut, Kementerian BUMN bisa mengambil keputusan strategis lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Tak hanya itu, dengan Danantara yang merupakan super holding berbagai BUMN perlu adanya pengawasan ketat agar tidak ada celah korupsi.
Erick mengatakan salah satu tujuan pertemuan dengan KPK adalah untuk mendukung upaya bersih-bersih di lingkungan BUMN.
Ia mengakui bahwa korupsi tidak bisa sepenuhnya dihilangkan dari Kementerian BUMN.
"Kami menekan, kami tidak menghilangkan, karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin, bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan kepemimpinan yang harus kami terus bangun," kata Erick.
Erick turut menyoroti kelemahan Kementerian BUMN di masa lalu terletak pada fokus yang terlalu besar pada aksi korporasi.
Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan sebagai upaya menekan angka korupsi.
"Dan bukan tidak mungkin juga memeriksa pembagian supaya tidak overlaping dengan peran daripada banyak institusi penegak hukum," ujar Erick.
Makanya, Erick menyatakan akan bekerja sama dan berkonsultasi dengan KPK untuk membangun sistem pengawasan melalui payung kerja sama.
"Insyaallah dalam 2 hingga 3 minggu ke depan," sebut Erick.
KPK Akan Panggil Eks Menag Yaqut Lagi, Pasca Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Dua Hari Pasca Kejari Bintan Geledah Kantor UPP Tanjunguban, Belum Ada Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Sidik Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan di Bintan, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,7 Miliar |
![]() |
---|
Kejari Bintan Sita Sejumlah Dokumen Penting Usai Geledah Kantor UPP Tanjunguban |
![]() |
---|
Amsakar Belum Dapat Informasi Ada Pegawai DLH Batam Diperiksa Polisi terkait Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.