KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Tersangkut Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN.
|
Editor:
Agus Tri Harsanto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TAK BISA TANGKAP DIREKSI BUMN - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. KPK menyatakan akan mengikuti aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) soal penindakan direksi dan komisaris BuMN yang tersangkut kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan berupaya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di Danantara.
Menurut Tanak, jika tujuannya untuk mengelola uang negara agar bermanfaat untuk masyarakat, seharusnya Danantara dapat dikelola dengan baik tanpa ada celah untuk dikorupsi.
"Kami support kementerian sekarang ini, lembaga yang ada agar benar-benar kekayaan negara ini dapat dikelola dengan baik," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU BUMN, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Tersangkut Korupsi
Berita Terkait
Baca Juga
KPK Akan Panggil Eks Menag Yaqut Lagi, Pasca Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Dua Hari Pasca Kejari Bintan Geledah Kantor UPP Tanjunguban, Belum Ada Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Sidik Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan di Bintan, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,7 Miliar |
![]() |
---|
Kejari Bintan Sita Sejumlah Dokumen Penting Usai Geledah Kantor UPP Tanjunguban |
![]() |
---|
Amsakar Belum Dapat Informasi Ada Pegawai DLH Batam Diperiksa Polisi terkait Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.