KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Tersangkut Korupsi

 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN.

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TAK BISA TANGKAP DIREKSI BUMN - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. KPK menyatakan akan mengikuti aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) soal penindakan direksi dan komisaris BuMN yang tersangkut kasus korupsi. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan berupaya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di Danantara. 

Menurut Tanak, jika tujuannya untuk mengelola uang negara agar bermanfaat untuk masyarakat, seharusnya Danantara dapat dikelola dengan baik tanpa ada celah untuk dikorupsi.

"Kami support kementerian sekarang ini, lembaga yang ada agar benar-benar kekayaan negara ini dapat dikelola dengan baik," katanya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU BUMN, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Tersangkut Korupsi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved