KONFLIK DI REMPANG
Cerita Utuh Warga Rempang Temui Wali Kota Batam Soal Lahan, Amsakar Sebut sesuai Prosedur
Menurut warga, kebun yang berada di wilayah Rempang digusur tanpa pemberitahuan sebelumnya. Namun Wali Kota Batam Amsakar sebut sudah sesuai prosedur
"Saya membeli lahan itu susah payah. Surat jual beli lengkap, disaksikan perangkat. Saya sudah urus KTP, pindah sebagai warga Tanjung Banon," katanya.
Dari aset kebun itu pula, ia mendapatkan penghasilannya.
Menurutnya, kebun kelapa miliknya saat ini sudah produktif dan menjadi sumber penghidupan utama keluarganya.
Dengan penggusuran lahan itu, otomatis Erlangga tak mendapat pemasukan lagi dari hasil kebun kelapanya.
Ia menyatakan tetap akan mempertahankan hak atas lahan tersebut dan menolak tawaran ganti rugi.

Menurutnya, nilai yang ditawarkan pemerintah tidak sesuai dengan kerugian sebenarnya.
"Kalau hitung kerugian tidak sesuai dengan yang dihitung pemerintah. Saya enggak terima. Dari kelapa itulah juga sebagai sumber penghidupan kami," tegasnya.
Namun dalam pertemuan itu, Erlangga mengaku tidak menemukan titik terang. Keluh kesahnya tak mendapat solusi konkret dari pemerintah.
Kata Amsakar Pembongkaran sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi keluhan warga Rempang terkait penggusuran lahan kebun, Wali kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan bahwa proses pembongkaran dilakukan sesuai prosedur.
"Dalam pertemuan tadi sudah dijelaskan bahwa semua sudah sesuai proses. Sudah ada SP 1, SP 2, dan SP 3. Tidak mungkin tim lakukan langkah seperti itu kalau belum final," ujar Amsakar Achmad sesudah pertemuan.
Baca juga: Amsakar dan Li Claudia Dengarkan Keluhan Warga Rempang di Kantor Wali Kota Batam
Menurutnya, pembongkaran dilakukan karena saat ini lokasi tersebut sedang dalam tahap pematangan lahan yang ditargetkan rampung dan diserah terimakan pada 22 September 2025.
Amsakar Achmad juga mengungkapkan bahwa bantuan dari Kementerian Transmigrasi masih menunggu keputusan akhir yang direncanakan akan ditetapkan pada Rabu mendatang.
"Peruntukan dana dari Kementerian Transmigrasi itu. Insya Allah Rabu ini akan diputuskan. Maka dari itu, Pemko dan BP Batam mesti menuntaskan hal-hal yang masih jadi persoalan," tambahnya.
Amsakar Achmad mengingatkan bahwa sejak terbitnya Keppres 41 Tahun 1973, seluruh lahan di Batam berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang berada di bawah kewenangan BP Batam.
Oleh karena itu, status kepemilikan pribadi tidak diakui dalam bentuk sertifikat hak milik.
Warga Rempang Batam Orasi di Bawah Gapura Sembulang, Tolak Relokasi, Tagih Janji Soal Kampung Tua |
![]() |
---|
Bukan Ditolak, Ini Kata Kapolresta Barelang Soal Laporan Warga Rempang Kamis Lalu |
![]() |
---|
Nek Awe Tokoh Masyarakat Rempang Batam Datangi Polresta Barelang Dampingi Warga, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tim Advokasi Solidaritas Rempang Kecam Pengusiran Warga dari Depan Kantor BP Batam |
![]() |
---|
Tiga Poin Surat Keberatan Perwakilan Warga Rempang ke BP Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.