NARKOBA DI NATUNA

Kronologi Polisi Tangkap Oknum ASN Satpol PP dan Honorer Terlibat Narkoba, Terciduk Bawa Sabu-Sabu

Polisi mengungkap kronologi penangkapan oknum ASN Satpol PP Natuna dan honorer Kantor Imigrasi terkait narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (10/3/2025).

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
KASUS NARKOBA DI NATUNA - Kapolres Natuna, AKBP Nopyan Aries Efendie.,S.H.,S.I.K.,.M.M., M.Tr.Opsla saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. Rabu (7/5/2025). 

Menurut Iptu Walter, saat proses penangkapan berlangsung, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.

Baca juga: Super Air Jet Siap Terbang ke Natuna Gantikan NAM Air, Cen Sui Lan: Akses Udara Natuna Harus Terjaga

"Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Natuna untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Keduanya kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 Miliar Rupiah. (TribunBatam.Id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved