INVESTASI BODONG
Kasus Investasi Bodong di Lingga, Kapolres: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan karyawan BNI Life Cabang Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memasuki babak baru.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Akibat perbuatannya, total uang korban yang harus ia kembalikan sebesar Rp8 miliar.
Sr pun menyatakan harapannya agar bisa bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban.
“Intinya saya ingin mencari jalan bagaimana caranya bisa kembalikan uang nasabah yang sudah saya tipu,” tambahnya.
Curhat Korban Investasi Bodong di Lingga
Seorang korban investasi bodong di Lingga berinisial mengaku kehilangan Rp32,5 juta dari praktik investasi bodong di Lingga itu.
Uang yang ia kumpulkan selama tiga tahun lenyap, setelah tergiur tawaran investasi ilegal oleh mantan karyawan BNI Life, Safaringga alias Sr.
Wanita 22 tahun itu tergiur dengan tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan 20 persen per bulan.
"Awalnya saya investasikan sebesar Rp10 juta, lalu ditambah Rp10 juta, dan terakhir Rp12,5 juta. Totalnya jadi Rp32,5 juta," ungkap E.
Padahal, ia mengaku uang tersebut ia kumpulkan dari hasil kerjanya sebagai karyawan toko roti di Dabo Singkep selama tiga tahun.
“Gaji saya kecil, makanya saya kumpul pelan-pelan. Tapi malah ditipu seperti ini,” tambahnya.
Berbeda dengan E, korban lainnya, Dina bahkan mengaku kehilangan uang sebesar Rp1,3 miliar dari praktik investasi bodong di Lingga ini.
Dana itu rencananya ia gunakan untuk biaya pendidikan anaknya di Madinah.
Ia termasuk dari sekitar 30 orang lainnya, yang menjadi terduga korban investasi bodong di Lingga.
Dina pula satu-satunya orang yang memviralkan kasus ini ke sosial media hingga mencuat ke publik.
“Kami sudah serahkan bukti-bukti, pengakuan juga sudah ada (dari Sr)," tambahnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news lingga hari ini
breaking news
Lingga
investasi bodong
Polres Lingga
Kejari Lingga Belum P21 Perkara Investasi Bodong, Safaringga Tipu Korbannya Rp 7,3 M Kini Bebas |
![]() |
---|
Kronologi Pengelola Aplikasi Ojol di Batam DPO Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditangkap |
![]() |
---|
Investasi Berujung Penipuan, Dua Pengelola Aplikasi Ojol di Batam Ditangkap Usai Jadi DPO |
![]() |
---|
Kasus Investasi Bodong di Lingga, Kuasa Hukum Sr Nilai Ada Pihak Lain Nikmati Hasil Investasi |
![]() |
---|
Cerita Korban Investasi Bodong di Lingga, Aksi Tipu Tersangka Bikin Rp 1,3 Miliar Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.