KASUS ASUSILA DI NATUNA

Siswi SMP di Natuna Terlibat Kasus Asusila, UPTD PPA Pastikan Dapat Perlindungan Maksimal

U{TD PPA Natuna turun tangan mendampingi siswi SMP terlibat asusila dengan seorang pria berinisial Mf (34) yang kini berstatus tersangka.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
KASUS ASUSILA DI NATUNA - Konferensi pers ungkap kasus asusila di Mapolres Natuna, Rabu (7/5). Seorang siswi SMP terlibat asusila dengan seorang pria berinisial Mf (34) yang kini berstatus tersangka. 

TRIBUNBATAM.Id, NATUNA - Kasus dugaan asusila di Natuna menimpa seorang remaja putri yang masih di bawah umur.

Remaja putri di bawah umur yang terlibat asusila di Natuna itu, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), masih bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu.

Sesudah kasus asusila di Natuna itu terbongkar hingga polisi menangkap pria berinisial Mf (34) yang kini berstatus tersangka, Melati kini menjalani proses pemulihan mental dan pendidikan.

Ia mendapat pendampingan intensif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Natuna.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Natuna, Melda Irawati mengatakan, pihaknya telah turun langsung sejak awal kasus dilaporkan ke Polres Natuna.

Baca juga: Bupati Natuna Teken MoU dengan Kejari, Siap Jalankan Program Sesuai Hukum

Hal itu bertujuan untuk memastikan kondisi korban tetap stabil, baik secara psikologis maupun sosial.

"Kami berikan pendampingan psikologis, hukum, hingga sosialisasi ke sekolah korban agar tidak terjadi perundungan dari lingkungan sekitar," ujar Melda saat ditemui TribunBatam.id, Kamis (8/5/2025).

Melda menegaskan, bahwa trauma akibat kejadian ini sangat mungkin mempengaruhi masa depan anak.

Karena itu, UPTD PPA bergerak cepat memberikan pendampingan menyeluruh.

"Korban tentu memiliki trauma psikologis maupun sosialnya. Tapi kami langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan lingkungan belajar tetap aman dan mendukung," katanya.

Baca juga: Pria di Natuna Sebar Video Asusila Mantan Pacar Lewat TikTok, Sempat Minta Uang dan Ancaman

Selain itu, UPTD juga terus memantau proses hukum terhadap tersangka berinisial MF (34), yang kini telah ditahan di Polres Natuna

Dalam proses pemeriksaan dan penyidikan beberapa waktu lalu, korban juga turut didampingi agar merasa aman dan tidak terbebani secara mental.

"Kami pastikan anak ini tetap mendapat hak-haknya, termasuk perlindungan dari trauma jangka panjang. Masa depan korban masih sangat panjang, dan kami tidak ingin kejadian ini menghilangkan semangat hidupnya," tambah Melda.

Tak hanya fokus pada korban, Melda juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, terutama di era digital dan pergaulan terbuka seperti sekarang.

"Kasus ini jadi pelajaran penting. Orang tua harus lebih intensif mengawasi pergaulan dan aktivitas anak, terutama yang berkaitan dengan hubungan sosial dan penggunaan gadget," imbuhnya.

Sementara itu, kondisi korban saat ini dilaporkan sudah mulai pulih dan kembali beraktivitas seperti biasa. 

Baca juga: Korban Dokter Cabul di Persada Hospital Malang Bertambah Jadi 4 Orang, Pakai Trik Licik Andalan

"Kami juga terus memastikan pendampingan masih akan terus berjalan, hingga proses hukum selesai dan korban benar-benar stabil," kata Melda.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra mengatakan, bahwa kasus ini terbongkar setelah orang tua korban memergoki langsung tindakan mencurigakan di rumah mereka pada 16 April 2025 lalu.

“Pelaku tertangkap tangan oleh orang tua korban di rumah korban, lalu langsung dilaporkan ke kami,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Richie menyebutkan, tersangka diduga membujuk korban dengan janji-janji manis, termasuk memberikan uang dan makanan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 13 kali dalam jangka waktu satu minggu.

“Modusnya, pelaku menjanjikan hubungan yang lebih serius atau tunangan, dan kerap memberi sesuatu untuk merayu korban,” tambah Iptu Richie.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Pria di Natuna, Seminggu 13 Kali Dicabuli di Rumahnya

Saat ini, MF telah dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," tutup Iptu Richie. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved