NARKOBA DI KARIMUN

Sepak Terjang Jordan, Terdakwa Narkoba di PN Karimun Sebut Keterlibatan Oknum Polisi Pangkat Perwira

Dalam sidang di PN Karimun, terungkap sepak terjang terdakwa narkoba yang menyebut keterlibatan oknum polisi yang menyeretnya berurusan dengan hukum.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
NARKOBA DI KARIMUN - Nurdan alias Jordan, terdakwa perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Karimun. Sepak terjangnya berurusan dengan hukum terungkap saat sidang belum lama ini. Dalam sidang pula, ia menyebut keterlibatan oknum polisi menjabat Kasat Narkoba Polres Pelalawan tahun 2024 dalam perkara yang menjeratnya. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Nama Nurdan alias Jordan, terdakwa perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Karimun menyita perhatian sejak beberapa hari terakhir.

Itu setelah pengakuannya depan Majelis Hakim PN Karimun yang menyebut oknum polisi yang tahun 2024 berdinas sebagai Kasat Narkoba Polres Pelalawan.

Sosok oknum polisi ini menurut Nurdan yang memerintahkannya membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia.

Tak cuma narkoba, Nurdan mengaku juga diminta untuk membawa senjata api (senpi) dari negeri jiran, Malaysia dengan iming-iming sejumlah uang dari oknum polisi itu.

Dalam sidang di PN Karimun, sepak terjang Nurdan dalam hal narkoba pun terungkap.

Baca juga: Terdakwa Narkoba 10 Kg Sabu Asal Malaysia Sebut Oknum Polisi Polres Pelalawan saat Sidang

Depan majelis hakim pula, Jordan alias Nurdan menceritakan jika ini merupakan kali kelima ia kembali berurusan dengan hukum.

Pertama, perkara pemerasan dan penganiayaan tahun 2008 dan di vonis satu tahun empat bulan kurungan penjara.

Kedua, perkara kelalaian yang menyebabkan kematian saat membawa PMI Ilegal tahun 2009 dan di vonis enam tahun kurungan penjara.

Ketiga, perkara penganiayaan hingga melakukan pemerkosaan tahun 2015 dan di vonis empat tahun kurungan penjara.

Keempat, perkara narkotika di tahun 2019 dan di vonis empat tahun kurungan penjara.

Hingga Jordan dinyatakan bebas pada September 2023. 

Baca juga: Oknum ASN Satpol PP Natuna Tersangka Kasus Narkoba, BKPSDM Urus Pemberhentian Sementara

Namun genap setahun setelah menghirup udara bebas, ia justru kembali diamankan atas perkara yang sama tepatnya Oktober 2024.

Untuk kelima kalinya, Jordan berhadapan dengan hukum atas perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat sepuluh Kilogram dan senjata api.

"Apakah terdakwa tidak menyesal belasan tahun hidup dalam penjara," tanya ketua majelis hakim saat sidang beberapa waktu lalu.

"Menyesal itu pasti ada yang mulia," jawabnya dengan suara lirih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved