Polisi Jual Narkoba di Batam
Tangis Mantan Kasat Narkoba di Kursi Terdakwa, Sebut Tak Tahu Alasan Dijerat Kasus Sabu
Persidangan dengan agenda keterangan terdakwa, Satria kerap meneteskan air mata. Ia menangis, jawabannya terbata-bata ketika dicecar JPU.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id,Batam - Mantan Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda kembali duduk di kursi pesakitan, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5) malam.
Mengenakan kemeja putih dengan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Batam', Satria duduk menghadap hakim layaknya diadili.
Persidangan dengan agenda keterangan terdakwa, Satria kerap meneteskan air mata. Ia menangis, jawabannya terbata-bata ketika dicecar JPU dihadapan hakim. Sesekali ia harus mengusap air matanya.
Kondisi itu lantas menjadi sorotan pengunjung sidang. Sang istri, Juwita yang menyaksikan itu terlihat bersedih.
Melihat itu, sidang yang dipimpin Hakim Tiwik didampingi oleh dua hakim anggota didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu harus melempar pertanyaan 'bagaimana terdakwa, apakah bisa kita lanjutkan?'
Persidangan pun terus berjalan, suasana sedikit lebih tegang jika dibanding sidang terdakwa anggota Polri lainnya, rekan Satria.
Dalam persidangan, Satria mengaku belum memahami betul teknis Narkoba. Bahkan, saat sidang Satria Nanda mengaku, tidak mengetahui apa penyebab sehingga ia duduk di kursi pesakitan.
"Saya tidak tahu, kenapa saya dilibatkan dalam kasus ini," ucapnya.
Menurutnya kasus ini berawal saat ia dipanggil oleh Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri
Kapolda Kepri, Kamis (1/8) lalu.
Saat itu, Ia mendatangi Kapolda di ruangannya dan saat itu ia dikabarkan kalau ada informasi yang menyebutkan kalau ada anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual sabu-sabu sebanyak satu kilogram ke salah satu bandar di Simpang Dam.
"Kamu terlibat atau tidak," tanya Yan Fitri kepada dirinya. Lalu Ia menjawab tidak terlibat akan informasi itu.
Dihari berikutnya, Ia dipanggil oleh Paminal dan menyebutkan lima anggotanya terlibat transasksi narkoba di Simpang Dam.
Setelah mengumpulkan lima nama anggotanya itu (Fadillah, Wan Rahmat, Sigit, Arianto dan Junaidi), ia membawa lima anggotanya itu ke Paminal Polda Kepri.
"Saat itu lima anggota tinggal di Polda Kepri, saya kembali ke Polresta Barelang," katanya.
Tiga hari kemudian tepatnya Kamis (8/8) ia dipanggil oleh Paminal dan kemudian langsung ditahan.
Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada |
![]() |
---|
Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.