Polisi Jual Narkoba di Batam

Tangis Mantan Kasat Narkoba di Kursi Terdakwa, Sebut Tak Tahu Alasan Dijerat Kasus Sabu

Persidangan dengan agenda keterangan terdakwa, Satria kerap meneteskan air mata. Ia menangis, jawabannya terbata-bata ketika dicecar JPU.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Beres
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda ketika duduk di kursi pesakitan PN Batam 

Penahananya itu karena keterangan lima anggota yang sudah diamankan Paminal. 

"Saat itu saya tak tahu, mengapa saya dilibatkan dalam masalah ini," katanya keheranan. 

Saat diamankan dan diperiksa Paminal, Satria juga mengaku belum memahami sehingga dilibatkan kasus ini, melalui penyidikan pidana disangkakan sebagai tersangka karena ada keterangan saksi atas nama Fadilah. Sehingga ia menjalani pemeriksaan kode etik karena perkara ini. 

"Saat sidang etik, anggota persidangan menyampaikan kalau saya dikaitkan atas keterangan anggota. Padahal saya tidak tahu," katanya lagi. 

Penyidik menyampaikan BAP sebagai tersangka, kata Satria, selama penyidikan ia  menjalani pemeriksaan 14 jam sehingga. Namun semua BAP tersebut dibantah oleh semua amggotanya termasuk Satria. 

Saat ini, kata Satria, ia mengajukan banding pada sidang kode etik. Pasalnya, putusan awal ia divonis akan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan ia berharap agar tidak dipecat dari Polri. 

"Saya punya keluarga, saya harap tidak dipecat," ujarnya. 

Satria juga mengatakan, saat ungkap kasus narkoba ini kala itu ia sedang berada di Medan karena ingin melihat kondisi ibuknya yang sedang sakit. 

Saat di Medan ia dikabarkan oleh Sigit kalau berhasil menangkap narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 bungkus. 

"Saya hanya mendapat laporan, tidak menyaksikan dan juga ikut menghitung narkoba tersebut," ujarnya.

Penangkapan terjadi pada Senin (17/6) lalu, sambung Satria, lalu keesokannya datang ke Batam untuk menandatangani berkas penangkapan dan hari Rabu (19/6) ia ke Jakarta untuk melakukan pengembangan bersama anggotanya dan juga Efendi pelaku yang ditangkap di Nongsa. 

"Satu hari di Jakarta kita berhasil menangkap jaringan Efendi, lalu kembali lagi ke Batam," ujarnya. 

Dalam sidang Satria juga menyebut kalau ia sejak berdinas di Kepolisian 20 tahun di Kepolisan kurang memahami teknis ilmu Narkoba. 

Pasalnya selama berdinas, ia lama di Sat Polair di Banten dan baru tiga bulan belakangan ini di Narkoba. 

"Saya baru tiga bulan di Satuan Narkoba, jadi belum paham betul ilmu narkoba. Tetapi, saya selalu koordinasi dengan senior jika ada kendala," katanya.

Hingga kini, sidang masih terus mengalir di PN Batam. Agenda selanjutnya, konfrontir penyik dengan terdakwa. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved