Polisi Jual Narkoba di Batam

Hakim Konfrontir Penyidik Dengan Terdakwa Eks Satres Narkoba, Terkuak Fakta Dalam Rekaman Video  

Persidangan dengan agenda konfrontir penyidik dengan semua terdakwa, menguak fakta mengejutkan. Apalagi saat rekaman barang bukti video milik penyidik

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Beres
Sidang dengan agenda konfrontir penyidik dengan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5). 

TribunBatam.id,Batam - Sidang mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Cs di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (9/5) mengulir sepanjang hari. 

Agenda persidangan mulai pemeriksaan terdakwa hingga konfrontir berlangsung menengangkan dalam ruang sidang, apalagi agenda terakhir konfrontir. 

Sidang dipimpin hakim ketua, Tiwik didampingi oleh dua hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. 

Persidangan dengan agenda konfrontir penyidik dengan semua terdakwa, menguak fakta mengejutkan. Apalagi saat rekaman barang bukti video milik penyidik diputar. Para terdakwa tak lagi dapat berdalih. Semua dalih terbantahkan. 

Sejumlah percapakan rahasia mulai penangkapan hingga penyisihan barang bukti terekam dalam video yang diputar di ruang sidang utama PN Batam. 

Sidang berlangsung hingga pukul 23:30 wib itu terlihat menegangkan. Silang pendapat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum para terdakwa mewarnai jalannya persidangan. 

Agenda persidanga konfrontir, tujuh penyidik yang memeriksa semua eks Kasat Narkoba Cs saling memberikan penjelasan. 

Dari pengakuan para penyidik mereka mengaku tidak melakukan kekerasan fisik terhadap pelaku sebagaimana yang dituduhkan para tersangka. 

"Tidak pernah kami melakukan penganiayaan terhadap mereka yang mulia. Apa yang kami makan itulah yang mereka makan, apa rokok kami itulah rokok mereka," kata penyidik. 

Bahkan, kata dia mereka saling kenal dengan para terdakwa, ada juga yang satu angkatan saat masuk di Kepolisian. Tudingan kekerasan hingga penganiayaan itu, tidak mungkin dilakukan. 

"Sama sekali tidak ada tuduhan mereka itu, kami punya rekaman videonya," ujar penyidik Heri. 

Mendengar ucapan bukti video, Martua selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim untuk memutar video rekaman saat penyidikan. 

Namun, upaya memutar video didalam ruang sidang itupun disanggah oleh semua Kuasa Hukum pelaku. 

"Interupsi ketua, jangan putar video itu," kata salah seorang pengacara pelaku. 

Setelah terjadi perdebatan dalam sidang karena akan memutarkan video, Hakim Ketua Tiwik langsung memutuskan akan memutar rekaman video yang sudah disiapkan penyidik ke dalam flashdisk. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved