Intel Kodim 0315 Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di THM Bintan, Pelaku Residivis

Seorang pria berinisial Us (45) ditangkap Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, Selasa (13/5) dini hari di sebuah THM di Bintan. Us diduga pengedar sabu

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok. Intel Kodim untuk Tribun Batam
NARKOBA DI BINTAN - Terduga pelaku Us (pakai masker hitam) saat diamankan Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, Selasa (13/5/2025) sekira pukul 01.50 WIB. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial Us (45) ditangkap Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, Selasa (13/5/2025) sekira pukul 01.50 WIB.

Warga Tokojo Kijang Kota, Bintan ini diamankan, sebab diduga kuat menjadi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bintan.

Us merupakan residivis pada kasus yang sama.

Selama ini Us diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Tempat Hiburan Malam, Starpoll, Kijang, Kabupaten Bintan.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Tanjungpinang Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Residivis

Dandim 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Abdul Hamid, melalui Dan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang Kapten Inf Maswendra, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga, terkait akan adanya transaksi narkoba di salah satu tempat hiburan malam.

Laporan itu sampai di telinga anggota unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang.

Anggota lalu melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku.

"Anggota telah melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Us di salah satu THM itu," kata Maswendra.

Saat diamankan, Us mengantongi tiga bungkus paket kecil, yang diduga kuat berisi narkoba jenis sabu seberat 3 gram.

Kala itu Us mengaku masih menyimpan sisa narkotika di rumah kosnya sebanyak 7,85 gram.

"Anggota kemudian membawa pelaku untuk mengambil barang bukti di kosannya," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu (dalam bentuk dua paket dan satu paket berisikan 3 paket kecil), dengan total berat 10,85 Gram.

Baca juga: Polres Karimun Ringkus Belasan Pengedar Narkotika, Delapan di Antaranya Residivis

Selanjutnya, 1 buah bong alat hisap, 1 unit alat timbang merek AOSAI, 1 buah kaca virex, dan uang tunai sejumlah Rp1.802.000, serta masih banyak lagi barang bukti lainnya.

Us selanjutnya diserahkan ke pihak BNNP Kepri beserta seluruh barang bukti (BB) untuk ditindaklanjuti.

"Khusus pelaku sudah kita koordinasikan untuk diserahkan dan dilimpahkan ke BNN,"pungkasnya.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved