ASUSILA DI ANAMBAS
Polisi Ungkap Modus Tersangka Lain Kasus Asusila di Anambas Libatkan Remaja Putri 14 Tahun
Penyidik Polres Anambas bongkar modus Ra (31), tersangka lain kasus asusila yang melibatkan remaja putri berumur 14 tahun.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Saat ini pelaku Ra pun telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Oleh polisi, ia dikenakan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kronologi
Polisi sebelumnya menangkap seorang pria lanjut usia (67) berinisial Az dalam kasus asusila di Anambas ini.
Ia digiring ke kantor polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menyetubuhi remaja perempuan berusia 14 tahun.
Kejadian kakek bejat dengan korban anak di bawah umur ini tepatnya terjadi di Air Luguk, Dusun II, Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara.
Perbuatan asusila ini terungkap setelah Ayah korban merasa curiga dengan adanya uang dan sepeda yang dimiliki korban.
Oleh korban, uang dan barang yang diterimanya diakui pemberian dari pelaku.
Merasa ada yang tak beres, ayah korban pun terus bertanya hingga akhirnya korban jujur bahwa pemberian itu sebagai imbalan dari perbuatan tak senonoh pelaku agar tutup mulut.
Bak disambar petir, ayah korban pun berang dan tak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres Kepulauan Anambas.
Perbuatan pelaku pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2024 dan berlanjut hingga Januari dan Mei 2025.
Setiap ingin melancarkan aksinya, pelaku selalu memanggil korban ke rumahnya.
Dalam aksinya kakek 67 tahun ini memaksa korban membuka baju dan celananya.
Dari pengakuan tersangka, aksi bejatnya sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku AZ pun memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan berpesan kepada korban bunga agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
| Polisi Giring Terduga Pelaku Asusila di Anambas dari Jemaja ke Tarempa Lalu Mapolres |
|
|---|
| Remaja Putri di Anambas Jadi Korban Asusila, Guru Curiga Percakapan Video Call Korban |
|
|---|
| Optimalisasi Kasus Anak Korban Asusila ke Pemkab Anambas, Konselor Erdawati Soroti Perlunya Psikolog |
|
|---|
| Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Modus Tawarkan Pekerjaan ke Keponakannya |
|
|---|
| Remaja di Anambas Korban Asusila Abang Ipar, P2TP2A Anambas Beri Pendampingan Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Polisi-Tetapkan-Tersangka-Baru-Kasus-Asusila-Remaja-14-Tahun-di-Anambas-Modus-Ajak-Main-Game.jpg)