Beda Pengakuan Pegawai Bank Swasta dengan Anggota DPRD Sumut soal Kekerasan Seksual hingga Hamil

perbedaan pengakuan SNL (24) perempuan pegawai bank swasta dengan Anggota DPRD Sumatera Utara berinisial FA.

Editor: Khistian Tauqid
tribunjateng/bram
DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL ANGGOTA DPRD SUMUT - Berikut ini adalah perbedaan pengakuan SNL (24) perempuan pegawai bank swasta dengan Anggota DPRD Sumatera Utara berinisial FA. 

Lalu pada 27 Januari FA menjemput SN, lalu mengajaknya ke hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Kota Medan.

Disinilah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Pada 27 Januari terlapor FA mengajak klien saya berjalan jalan dan mengarah ke suatu hotel. Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan."

DILAPOR KE POLISI- Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat dilapor ke polisi oleh pegawai bank berinisial SNL atas tuduhan kekerasan seksual. Pelapor hamil tiga bulan.
DILAPOR KE POLISI- Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat dilapor ke polisi oleh pegawai bank berinisial SNL atas tuduhan kekerasan seksual. Pelapor hamil tiga bulan. (TribunMedan/Istimewa)

Menurut Reza, FA mau diajak berhubungan badan ke hotel karena diiming-imingi karir di dunia pekerjaan dan sebagainya.

Selain itu, FA juga berjanji akan menikahi, lalu bertanggungjawab penuh.

Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali.

"Menurut pengakuan klien saya, ada iming iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta."

Bulan Februari, korban mulai tidak menstruasi hingga akhirnya memeriksa urine menggunakan tespek atau tes kehamilan cepat secara mandiri, dan hasilnya korban positif hamil.

Kemudian korban memberitahukan kabar kehamilannya kepada FA, lalu pada 2 Maret kemarin keduanya bertemu di salah satu hotel di Kota Medan untuk memastikan secara langsung kehamilan SN.

Disini FA memaksa korban untuk berhubungan badan kembali sambil diduga menjambak rambut, serta mencekiknya.

Saat ini FA disebut sedang mengandung 3 bulan lebih atau menuju 4 bulan usia kehamilan.

Kuasa hukum korban dan FA sempat bertemu 3 kali untuk mediasi, namun belum menemukan titik terang.

Hingga akhirnya sebulan setelah hamil, tepatnya 2 Mei SNS baru melapor ke Polda Sumut.

"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan pemasihat hukum FA, sudah 3 kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda."

SNL bercerita hubungan badan yang terjadi pada 2 Mei lalu, ketika ia sudah hamil terjadi karena dia dipaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved