KORUPSI DI ANAMBAS
Jaksa Tuntut Hukuman Berbeda Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskemas Siantan Selatan di Anambas
Jaksa menuntut dua terdakwa korupsi proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dengan hukuman berbeda. Johan Intan paling berat.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Kejari Anambas
SIDANG KORUPSI DI ANAMBAS - Dua terdakwa korupsi proyek Puskesmas Siantan Selatan, Baban Subhan dan Johan Intan saat sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Tanjungpinang, Rabu (21/5).
Dengan progres yang hanya mencapai 31,8 persen, akhirnya terdakwa Baban Subhan mengambil tindakan pemutusan kontrak kerja dan mengusulkan masuk ke daftar hitam.
Sampai masa kontrak kerja berakhir, Johan Intan tidak pernah melakukan pelunasan angsuran uang muka.
"Sidang lanjutan, Rabu tanggal 11 Juni 2025 dengan agenda Pledoi dari masing - masing penasehat hukum terdakwa," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Berita Terkait
Berita Terkait: #KORUPSI DI ANAMBAS
Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas Terima Vonis Hakim, Kejari Segera Eksekusi |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas, Jaksa Tetap pada Tuntutannya |
![]() |
---|
Babak Baru Dugaan Korupsi Desa Serat Anambas, Kejari Periksa Empat Saksi Tambahan |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas di Siantan Selatan Anambas Kompak Tak Ajukan Eksepsi |
![]() |
---|
Jaksa segera Limpahkan Kasus Korupsi Puskesmas Siantan Selatan Anambas ke Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.