KORUPSI DI ANAMBAS

Jaksa Tuntut Hukuman Berbeda Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskemas Siantan Selatan di Anambas

Jaksa menuntut dua terdakwa korupsi proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dengan hukuman berbeda. Johan Intan paling berat.

TribunBatam.id/Dok Kejari Anambas
SIDANG KORUPSI DI ANAMBAS - Dua terdakwa korupsi proyek Puskesmas Siantan Selatan, Baban Subhan dan Johan Intan saat sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Tanjungpinang, Rabu (21/5). 

Dengan progres yang hanya mencapai 31,8 persen, akhirnya terdakwa Baban Subhan mengambil tindakan pemutusan kontrak kerja dan mengusulkan masuk ke daftar hitam.

Sampai masa kontrak kerja berakhir, Johan Intan tidak pernah melakukan pelunasan angsuran uang muka.

"Sidang lanjutan, Rabu tanggal 11 Juni 2025 dengan agenda Pledoi dari masing - masing penasehat hukum terdakwa," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved