ANGGOTA DPRD BATAM VIRAL
Kapolresta Barelang Soal Upaya Damai Kasus Anggota DPRD Batam Mangihut: Proses Hukum Lanjut
Kapolresta Barelang menegaskan proses hukum anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk tetap lanjut meski ada upaya damai kedua belah pihak.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan jika proses hukum anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk masih terus bergulir.
Sejumlah saksi menurutnya telah diperiksa.
Hal itu dilakukan mengingat kasus itu berkaitan dengan laporan dugaan adanya upaya pemerasan sehingga rangkaian penyelidikan terus dilengkapi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami laporan tersebut.
"Proses masih terus berlanjut. Kami masih melengkapi berkas penyelidikan," ujar Kombes Pol Zaenal Arifin saat ungkap kasus pembunuhan di Mapolresta Barelang, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Mangihut Diperiksa 1 Jam di BK DPRD Batam, Beri Keterangan Lanjutan Soal Kasusnya
Merespons informasi yang beredar terkait upaya perdamaian kedua belah pihak, Kapolresta Barelang akhirnya angkat bicara.
Ia membenarkan ada upaya perdamaian dari para pihak.
"Iya, betul. Permohonan cabut laporan sudah. Mereka sudah berdamai. Namun proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut," ungkapnya.
Ia menegaskan langkah tersebut tidak menghentikan jalannya proses hukum.
Dalam lain kesempatan, Mangihut Rajagukguk menyatakan jika pelapor telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya ia buat.
Dalam pertemuan kepada sejumlah awak media pada Senin (6/5), Mangihut Rajagukguk menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan menyatakan bahwa laporan telah resmi dicabut oleh pelapor.
Baca juga: Profil Mangihut Rajagukguk Tinggal Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Batam, Pernah Kerja di Bawaslu
Meski begitu, Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto (Cak Nur) mengungkapkan jika kasus yang melibatkan Mangihut Rajagukguk adalah murni urusan pribadi dan tidak melibatkan partai.
Dalam sesi klarifikasi di kantor DPC PDIP Batam, Cak Nur menyebutkan Mangihut membantah seluruh tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan.
Cak Nur menyatakan kasus tersebut adalah murni urusan pribadi dan tidak melibatkan partai.
Bahkan, ia sempat menunjukkan surat perdamaian dengan pihak pelapor.
Namun PDIP menilai perdamaian tidak cukup.
Baca juga: Dua Komisioner Bawaslu Batam Kena Catut Balon DPD RI, Mangihut Bakal Klarifikasi
"Damai itu tidak cukup. Ini menyangkut marwah partai. Jika tidak bersalah, harus ada sikap tegas melalui jalur hukum,” lanjut Cak Nur saat ditemui, Jumat (2/5) sore.
Cak Nur juga menegaskan bahwa partai tidak akan tinggal diam jika langkah hukum tidak segera diambil.
DPC PDIP Kota Batam akan menempuh langkah-langkah organisasi sesuai aturan partai apabila Mangihut tidak mematuhi ultimatum tersebut.
Di tengah sorotan publik dan media, PDIP menegaskan bahwa mereka hanya akan memberikan bantuan hukum jika Mangihut benar-benar tidak bersalah.
Namun jika sebaliknya terbukti, partai menyatakan tidak akan membela.
"Sebagai kader, dia punya tanggung jawab menjaga nama baik partai. Kalau tidak bisa, maka partai harus ambil sikap," tutup Cak Nur.
Setelah meminta klarifikasi kepada Mangihut Rajagukguk di kantor DPC PDIP, klarifikasi ini dilakukan untuk menjaga integritas partai.
Mereka juga memberikan ultimatum tegas agar Mangihut Rajagukguk harus melaporkan balik pihak yang menuduhnya dalam waktu 1x24 jam, jika memang merasa tidak bersalah.
Baca juga: Dua Komisioner Bawaslu Batam Kena Catut Balon DPD RI, Mangihut Bakal Klarifikasi
"Nama partai dipertaruhkan. Kalau tuduhan itu tidak benar, laporkan balik. Itu satu-satunya cara membuktikan bahwa anda tidak bersalah," tegas Cak Nur.
Pemeriksaan di BK DPRD Batam
Berkaitan dengan kasus ini, anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk sebelumnya menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD Batam.
Sejak Kamis (22/5) hingga hari ini Mangihut menjalani pemeriksaan. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi yang kini memasuki tahap akhir.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadli, mengatakan rapat tersebut merupakan rapat mendengarkan keterangan lanjutan terhadap Mangihut, dan menjadi bagian dari tahapan akhir dalam proses klarifikasi internal.
"Ya benar agendanya rapat mendengarkan keterangan. Tadi mulai kita mintai keterangan lebih kurang 1 jam, pukul 11 hingga 12 siang. Agendanya masih sama, meminta keterangan lanjutan dan ini tahapan paling penghujung sebelum nanti penyampaian hasil," ujar Fadli, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: DPRD Batam Respons Kadishub Soal Parkir, Anwar Anas: Retribusi Bukan Alasan Ganggu Ketertiban Jalan
Politisi PPP itu melanjutkan, keterangan yang disampaikan hari ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, namun terdapat tambahan penjelasan yang ikut dicatat oleh pihaknya.
"Ini yang kedua ya, kurang lebih masih sama. Cuma ada beberapa keterangan tambahan. Kami mencatat apa yang bersangkutan jawab, sampaikan, dan jelaskan,” katanya.
Fadli menjelaskan bahwa sejak awal proses ini berjalan, BK telah meminta keterangan dari total tujuh orang, termasuk Mangihut dan pelapor.
Beberapa saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang.
"Lebih kurang tujuh orang termasuk yang bersangkutan, pelapor, lalu ada lima sampai enam saksi. Ini eksternal ya, mulai dari kuasa hukum, rekanan perusahaan, fraksi kita panggil satu orang ketua fraksi saja, mahasiswa, simpatisan," paparnya.
Menurutnya, seluruh tahapan dalam sidang etik ini ditargetkan rampung sebelum akhir Mei 2025. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
| Setelah Dinyatakan Langgar Etik, DPC PDI-P Batam Akan Laporkan Kasus Mangihut ke DPP |
|
|---|
| Badan Kehormatan DPRD Batam Sanksi Mangihut Rajagukguk, Kader PDIP Terbukti Langgar Etik |
|
|---|
| Hasil Sidang Etik BK DPRD Batam Terkait Mangikut Rajagukguk, Fadli: Besok Kami Sampaikan |
|
|---|
| Mangihut Diperiksa 1 Jam di BK DPRD Batam, Beri Keterangan Lanjutan Soal Kasusnya |
|
|---|
| Polresta Barelang Pastikan Kasus yang Seret Nama Anggota DPRD Batam Masih Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kapolresta-Barelang-Batam-Kombes-Pol-Zaenal-Arifin.jpg)