ANGGOTA DPRD BATAM VIRAL
Polresta Barelang Pastikan Kasus yang Seret Nama Anggota DPRD Batam Masih Jalan
Kasus hukum yang seret anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk masih bergulir di Polresta Barelang. Kapolresta sebut penyidikannya sesuai perkap
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha di Batam yang menyeret nama anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk, masih bergulir di Polresta Barelang.
Laporan itu diterima polisi pada Minggu (27/4/2025) lalu.
Pelapor berinisial D, diketahui rekan bisnis dari anggota DPRD Batam sekaligus politisi PDIP itu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan, polisi melakukan penyidikan sesuai Perkap penyidikan polisi.
Baca juga: PDIP Ultimatum Kader PDI P Terkait Tuduhan Pemerasan, Diberi Waktu 1x24 Jam Buat Laporan Polisi
"Kasusnya masih tetap bergulir ya, penyidikannya sesuai perkap," kata Zaenal, Kamis (8/5/2025).
Ia belum bisa bicara lebih jauh mengenai laporan warga terhadap anggota DPRD Batam itu ke Polresta Barelang.
"Yang jelas laporan sudah kita terima, penyidikan sesuai perkap. Mungkin itu dulu ya," kata Zaenal.
Sebelumnya diberitakan, ketegangan menyelimuti internal PDI Perjuangan Kota Batam setelah nama salah satu kadernya, Mangihut Rajagukguk, terseret dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga pemerasan yang dilaporkan ke Polresta Barelang Batam.
Setelah menuai sorotan panjang, Mangihut Rajagukguk akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan pada Jumat (2/5/2025) sore.
Ia menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tiga jam, mulai pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB, di Kantor DPC PDIP Kota Batam.
Bahkan, usai menjalani pemeriksaan partai, ketika hendak dikonfirmasi, Mangihut Rajagukguk memilih menghindar.
Ia keluar melalui pintu samping dan langsung masuk ke mobil tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan yang telah menunggu di pintu utama kantor partai.
Baca juga: Ketua PDIP Kepri Minta Maaf Anggota DPRD Batam Dilaporkan ke Polisi, Minta Warga Tak Salah Paham
Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto (Cak Nur) mengungkapkan, klarifikasi ini dilakukan untuk menjaga integritas partai.
Di samping itu, untuk memberikan ultimatum tegas agar Mangihut harus melaporkan balik pihak yang menuduhnya dalam waktu 1x24 jam, jika memang merasa tidak bersalah.
"Nama partai dipertaruhkan. Kalau tuduhan itu tidak benar, laporkan balik. Itu satu-satunya cara membuktikan bahwa anda tidak bersalah," tegas Cak Nur.
DPRD Batam
Polresta Barelang
Kapolresta Barelang
Kombes Pol Zaenal Arifin
Mangihut Rajagukguk
PDIP Batam
Batam
Setelah Dinyatakan Langgar Etik, DPC PDI-P Batam Akan Laporkan Kasus Mangihut ke DPP |
![]() |
---|
Badan Kehormatan DPRD Batam Sanksi Mangihut Rajagukguk, Kader PDIP Terbukti Langgar Etik |
![]() |
---|
Hasil Sidang Etik BK DPRD Batam Terkait Mangikut Rajagukguk, Fadli: Besok Kami Sampaikan |
![]() |
---|
Kapolresta Barelang Soal Upaya Damai Kasus Anggota DPRD Batam Mangihut: Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Mangihut Diperiksa 1 Jam di BK DPRD Batam, Beri Keterangan Lanjutan Soal Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.