PEMBUNUHAN DI BATAM

Insiden Berdarah di Kafe Sei Lekop Batam, Aksi Rahmadani Bela Teman Berujung Bui

Pria asal Medan itu terancam pidana 15 tahun penjara, bahkan bisa lebih, akibat perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang di kafe Sei Lekop Batam

|
Editor: Dewi Haryati
Beres
INTEROGASI - Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menginterogasi pelaku penikaman berujung maut, Rahmadani (24) atas insiden berdarah di salah satu kafe di Sei Lekop Batam saat ekspose kasus di Polresta Barelang, Jumat (23/5/2025) 

Pada pagi harinya, ia langsung berangkat dari kos-kosan di Sagulung menuju pelabuhan, kemudian menyeberang ke Tanjung Balai Karimun. 

"Dari hasil pengembangan diketahui pelaku melarikan diri ke Kabupaten Karimun," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Abidin saat ungkap kasus di Polresta Barelang, Jumat (23/5/2025).

Selama di Tanjung Balai Karimun, pelaku berpindah-pindah tempat. 

Persembunyiannya pun kandas di sebuah masjid. Ia ditangkap polisi satu hari setelah kejadian, yakni Senin, 19 Mei 2025.

"Tim kita dari Polresta Barelang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Karimun. Dan setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Batam pada Selasa (20/5/1025)," kata Zaenal.

Zaenal mengatakan saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Sagulung untuk penyidikan lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku

Pelaku penikaman, Rahmadani mengaku tak menyangka keributan di luar kafe di Sei Lekop itu berujung kematian korban. 

Pengakuan pelaku, kejadian malam itu ia hendak membela rekannya yang cekcok dengan korban. Selain itu, ia juga mengaku turut membela diri. 

Namun spontan pisau yang ia bawa, tiba-tiba ia keluarkan dari tas lalu menyasar dada korban. 

"Saya hanya mau membela kawan saya yang dikeroyok mereka, tapi saya juga ikut diserang. Tapi pisau langsung kena korban," ujar Ramadhani di Polresta Barelang, Jumat (23/5/2025). 

Soal pisau, pelaku mengaku setiap kali keluar rumah membawa pisau lipat untuk menjaga diri.

Sebab, ia meyakini pisau itu dapat menyelamatkan dirinya ketika dihadapkan pada kondisi sulit. 

"Saya anak perantau. Kampungku di Belawan Medan. Sebagai jaga-jaga kalau keluar, saya sering bawa pisau lipat di dalam tas," ungkapnya. 

Rahmadani mengaku baru tujuh bulan merantau di Batam. Ia bekerja di PT Marcopollo. 

Kini, jeratan hukum menantinya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved