OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
Tangis Istri Eks Kasat Narkoba Batam, Suaminya Satria Nanda Dituntut Pidana Mati
Kompol Juwita Oktaviani, istri eks Kasat Narkoba Batam Satria Nanda, tak kuasa menahan air mata, usai suaminya dituntut pidana mati terkait narkoba
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tangis istri eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda pecah di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin (26/5/2025) siang.
Hal itu tepat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana mati terhadap suaminya yang terlibat kasus narkoba.
Kompol Juwita Oktaviani, istri Satria yang juga seorang perwira polisi, tak kuasa menahan air mata.
Mengenakan kerudung biru dan masker hitam, ia menangis di pelukan kerabat perempuannya yang duduk di sampingnya.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan Eks Kasat Narkoba Batam Satria Nanda
Meski suara tangis tak bersuara, namun tisu di tangannya tampak basah membasuh air mata yang tak terbendung.
"Kak tenang ya kak, yang sabar," ujar seorang wanita mencoba menenangkannya.
Beberapa istri dan kerabat dari keluarga lainnya pun terlihat cemas.
Sebab masih ada 11 terdakwa lain yang belum dibacakan tuntutannya.
Adapun tuntutan mati terhadap terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Ali Naek.
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Bawa Tasbih Sebelum Sidang Tuntutan di PN Batam
Hal yang memberatkan, karena perbuatan Satria sebagai aparat hukum sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia menyebut terdakwa justru menjerumuskan anggotanya dalam jaringan gelap narkotika internasional.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan narkotika. Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," ujar Jaksa Ali.
Baca juga: Breaking News, Kompol Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Pidana Mati
Satria juga dinilai berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, Satria Nanda didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, usai JPU membacakan tuntutan pidana mati, suasana sidang sempat sunyi.
Terdakwa Satria Nanda terdiam di kursi pesakitan. Sebelumnya, ia sempat membawa tasbih sebelum sidang agenda tuntutan itu dimulai.
Ia juga sempat melihat ke arah belakang, melihat istrinya yang duduk di kursi pengunjung sidang.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
TribunBreakingNews
breaking news
breaking news batam hari ini
Kasat Narkoba Polresta Barelang
Satria Nanda
Hukuman Mati
Batam
Divonis Mati PT Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.