Polisi Jual Narkoba di Batam

Tuntutan 12 Terdakwa Narkoba di Batam, Hanya 2 Orang 20 Tahun Penjara, Lainnya Mati dan Seumur Hidup

Sebanyak 12 terdakwa menjalani sidang tuntutan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik, sebagai Ketua Majelis Hakim, dan 2 hakim anggota Dau

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Potret Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda usai jalani sidang Tuntutan pada Senin (26/5/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan barang bukti sabu oleh oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025). 

Sebanyak 12 terdakwa menjalani sidang tuntutan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik, sebagai Ketua Majelis Hakim, dan 2 hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat terhadap para terdakwa. 

Lima di antaranya, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut pidana mati. 

Lima lainnya dituntut penjara seumur hidup, sementara dua terdakwa sipil, Zulkifli dan Aziz Martua Siregar.

JPU menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka dinilai terbukti secara sah menyisihkan dan memperjualbelikan sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan pada Juni 2024 lalu.

Fakta sidang mengungkap, sabu tersebut sempat disalurkan ke beberapa pihak termasuk ke Aziz Martua dan Zulkifli Simanjuntak. 

Aziz disebut berperan sebagai perantara dan ikut membongkar keterlibatan sejumlah oknum polisi lainnya.

Berikut daftar lengkap tuntutan para terdakwa:

1. Satria Nanda : Tuntutan hukuman mati

2. Shigit Sarwo Edi : Tuntutan hukuman mati

3. Rahmadi : Tuntutan hukuman mati

4. Fadilah : Tuntutan hukuman mati

5. Wan Rahmad Kurniawan : Tuntutan hukuman mati

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved