Polisi Jual Narkoba di Batam

Tuntutan 12 Terdakwa Narkoba di Batam, Hanya 2 Orang 20 Tahun Penjara, Lainnya Mati dan Seumur Hidup

Sebanyak 12 terdakwa menjalani sidang tuntutan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik, sebagai Ketua Majelis Hakim, dan 2 hakim anggota Dau

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Potret Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda usai jalani sidang Tuntutan pada Senin (26/5/2025) 

6. Arianto : Tuntutan penjara seumur hidup

7. Junaidi Gunawan : Tuntutan penjara seumur hidup

8. Alex Chandra : Tuntutan penjara seumur hidup

9. Ibnu Ma’ruf Rambe : Tuntutan penjara seumur hidup

10. Jaka Surya : Tuntutan penjara seumur hidup

11. Zulkifli Simanjuntak : dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp3,85 miliar subsider 7 bulan kurungan.

12. Aziz Martua Siregar : dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp3,85 miliar subsider 7 bulan kurungan.

Dalam hal ini, tidak ada pertibangan yang meringankan hukuman para terdakwa dengan hukuman mati.

10 oknum polisi dinilai tidak kooperatif, memberi keterangan berbelit, serta mencoreng institusi Polri. 

Sementara Aziz yang disebut sebagai bandar narkoba dan residivis, mendapat pertimbangan karena bersikap sopan serta mengakui perbuatannya, Zulkifli juga mendapat keringanan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan tertulis (pledoi) melalui penasihat hukum paling lambat Senin, 2 Juni 2025 mendatang. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved