OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

5 Fakta Sidang eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Jaksa Tuntut Satria Nanda Hukuman Mati

Selain Satria Nanda, jaksa menuntut 4 eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dengan hukuman mati dalam sidang di PN Batam pada Senin (26/5).

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG EKS KASAT NARKOBA POLRESTA BARELANG - Sidang pembacaan tuntutan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda di PN Batam, Senin (26/5). Jaksa menuntut Satria Nanda dan empat mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dengan hukuman mati. 

Sebab masih ada 11 terdakwa lain yang belum dibacakan tuntutannya.

Adapun tuntutan mati terhadap terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Ali Naek.

Hal yang memberatkan, karena perbuatan Satria sebagai aparat hukum sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. 

Ia menyebut terdakwa justru menjerumuskan anggotanya dalam jaringan gelap narkotika internasional.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan narkotika. Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," ujar Jaksa Ali.

Satria juga dinilai berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. 

Atas perbuatannya, Satria Nanda didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara itu, usai JPU membacakan tuntutan pidana mati, suasana sidang sempat sunyi.

Terdakwa Satria Nanda terdiam di kursi pesakitan. Sebelumnya, ia sempat membawa tasbih sebelum sidang agenda tuntutan itu dimulai.

Ia juga sempat melihat ke arah belakang, melihat istrinya yang duduk di kursi pengunjung sidang. 

Hal yang Memberatkan

Suasana Pengadilan Negeri (PN) Batam tampak hening jelang dimulainya sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat eks Satresnarkoba Polresta Barelang, termasuk eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, Senin (26/5/2025).

Sidang terdakwa narkoba Satria Nanda dengan nomor register 45/Pid.Sus/2025/PN Btm dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik, dan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. 

Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak duduk untuk membacakan tuntutan, dan terlihat berkas perkara yang cukup tebal di meja jaksa.

Dalam sidang Satria Nanda, Jaksa Ali Naek membacakan tuntutan secara tegas dalam ruang sidang utama.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dilakukan secara sistematis, serta terkait dengan sindikat peredaran narkoba Internasional.

"Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia mengenai pemberantasan narkotika," ujar Jaksa Ali dalam persidangan.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai status Satria sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan, bukan justru menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

"Terdakwa harusnya menjadi atasan yang seharusnya menjadi panutan, justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkotika," lanjutnya.

Jaksa juga menilai terdakwa tidak kooperatif karena berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. 

Hal-hal yang meringankan pun disebut tidak ada.

Dalam persidangan jaksa menjatuhkan tuntutannya, Satria Nanda dituntut pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati," tegas Jaksa Ali.

Dalam persidangan itu, penasehat hukum dari terdakwa memohon waktu untuk menyiapkan nota pembelaan.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.

"Sidang penyampaian pembelaan dari saudara (Satria) diundur sampai 2 Juni 2025. Saudara tetap ditahan, sidang ditutup," kata Hakim Tiwik menutup persidangan.

Sebelumnya, saat menunggu sidang dimulai di ruang sidang utama, Satria terlihat membawa tasbih berwarna coklat di tangannya. 

Ia tampak duduk tenang di kursi terdakwa, sembari memegang tasbih tersebut.

Di balik masker putih yang ia kenakan, sesekali ia menengok ke belakang, melihat sang istri yang duduk di kursi pengunjung sidang PN Batam.

Tuntutan Hukuman Mati 4 eks Anggota Polri Selain Satria Nanda

Tidak hanya Satria Nanda mantan anggota Polisi yang terlibat kasus Peredaran Narkoba di Batam yang di Tuntut hukuman mati.

Diketahui, empat orang anggotanya juga dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/5/2025).

Kasus ini kemudian menjadi perhatian banyak pihak, apalagi dalam ruang sidang tangis haru sejumlah istri dari tersangka menggema di ruang sidang usai mendengar tuntutan dari JPU.

Dalam sidang hari ini, 12 terdakwa sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain lima orang yang di tuntut mati oleh JPU, Lima orang lainnya dituntut hukuman Seumur Hidup

Sisanya dua orang terdakwa lain dituntut hukuman 20 Tahun penjara.

Berikut Hasil Sidang Penuntutan di PN Batam terkait perkara narkoba Barelang pada hari ini Senin tgl 26 Mei 2025:

  • Terdakwa Kp Satria Nanda dituntut Hukuman Mati
  • Terdakwa Iptu Sigit sarwo Edi dituntut Hukuman Mati
  • Terdakwa Ipda Fadila dituntut Hukuman Mati
  • Terdakwa Brigadir Rahmadi dituntut Hukuman Mati
  • Terdakwa Wan Rahmat dituntut Hukuman Mati
  • Terdakwa Aipda Junaidi dituntut hukuman seumur hidup
  • Terdakwa Alex dituntut hukuman seumur hidup
  • Terdakwa Aryanto dituntut hukuman seumur hidup
  • Terdakwa Ibnu Ma’ruf Rambe dituntut hukuman seumur hidup
  • Terdakwa Jaka Surya dituntut hukuman seumur hidup.
  • Terdakwa Zulkifli Simanjuntak dituntut hukuman 20 tahun
  • Terdakwa Azis Martua Siregar dituntut hukuman 20 tahun. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Bereslumbantobing/Eko Setiawan)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved