OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

5 Fakta Sidang eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Jaksa Tuntut Satria Nanda Hukuman Mati

Selain Satria Nanda, jaksa menuntut 4 eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dengan hukuman mati dalam sidang di PN Batam pada Senin (26/5).

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG EKS KASAT NARKOBA POLRESTA BARELANG - Sidang pembacaan tuntutan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda di PN Batam, Senin (26/5). Jaksa menuntut Satria Nanda dan empat mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dengan hukuman mati. 

Lebih lanjut, Rinaldi mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyidikan dari tim penyidik, terungkap fakta ada 1 kg sabu yang ditawarkan dengan harga Rp 400 juta, namun barang tersebut sudah dijual.

Sebagian pembayaran, sebesar Rp 160 juta, telah diberikan kepada terdakwa Ibnu Maruf Rambe dalam beberapa kali transaksi.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, terungkap adanya keterlibatan oknum polisi yang kini sudah berstatus mantan polisi dalam kasus ini. 

Kompol Satria Nanda yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang pun disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. 

Namun di persidangan itu, saksi Rinaldi berulang kali mengaku lupa saat ditanya peran masing-masing terdakwa termasuk eks Kasat Narkoba Batam Satria Nanda. 

"Saya hanya tahu soal penangkapan Aziz dan chat Fadhilah. Untuk keterlibatan lainnya, saya hanya dengar dari penyidik," katanya.

Selama persidangan, majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa terus menanyakan isi dari BAP saksi. 

Jawaban tidak tahu dan lupa sering diucapkan dalam persidangan.

Setelah itu, Rinaldi akhirnya menyatakan bahwa ia mencabut keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam BAP.

Menurutnya, seluruh laporan dan keterangan yang ada dalam BAP merupakan arahan pimpinan dari Wadir Narkoba Polda Kepri.

Saksi M. Ambran juga memberikan kesaksiannya. 

Baca juga: Kompol Satria Nanda Jadi Pamen Polda, AKP Deni Jabat Kasat Narkoba Polresta Barelang

Meski begitu, ia menyebut bahwa kasus ini diangkat ke persidangan tanpa adanya barang bukti yang jelas.

Bahkan, ia mengaku hanya mengetahui kasus Aziz dan akhirnya memutuskan mencabut keterangannya dalam BAP.

Berita Selengkapnya >>>>>>>>>>>>>>>>>

Bawa Tasbih saat Sidang

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret eks Satnarkoba Polresta Barelang, termasuk eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/5/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved