NARKOBA DI KEPRI

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 12 Kasus dengan 13 Tersangka Selama Dua Bulan

Selama April hingga Mei 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 13 tersangka.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PEMUSNAHAN NARKOBA - Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri saat memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus April dan Mei 2025 di lorong gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (28/5/2025). Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 12 kasus dengan 13 tersangka dalam ungkap kasus ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 12 kasus dengan 13 tersangka selama April hingga penghujung Mei 2025. 

Sebagai tindak lanjut dari proses hukum, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tersebut. 

Pemusnahan barang bukti narkoba itu berlokasi di lorong gedung Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (28/5/2025) dengan cara dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, yakni sabu-sabu, heroin dan ganja dengan total berat mencapai 4.586,58 gram.

Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan setelah mendapatkan surat penetapan dari Kejaksaan. 

Baca juga: Oknum Polisi di Kalteng Bantu Istri dalam Bisnis Narkoba, Terungkap Saat Penggerebekan

Sebagian kecil dari barang tersebut disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu: 3.494,15 gram dimusnahkan, 106,94 gram disisihkan (total 3.601,09 gram), Heroin: 901,43 gram dimusnahkan, 10 gram disisihkan (total 911,43 gram), Ganja: 191 gram dimusnahkan, 10 gram disisihkan (total 201 gram).

Sementara 13 tersangka yang diamankan dalam berbagai kasus tersebut berinisial RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ, dan TN.

"Kami terus berkomitmen menekan peredaran narkotika di wilayah Kepri, khususnya di Kota Batam. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," kata Anggoro.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

Baca juga: Kapolda Kepri Soal Tuntutan Hukuman Mati Perkara Narkoba di Batam Satria Nanda Cs: Tak Ada Kompromi

“Bila masyarakat memiliki informasi terkait peredaran narkotika, jangan ragu untuk melapor. Kami jamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved