ANGGOTA DPRD BATAM VIRAL

Setelah Dinyatakan Langgar Etik, DPC PDI-P Batam Akan Laporkan Kasus Mangihut ke DPP

Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto sebut menghormati keputusan yang telah diambil melalui mekanisme resmi di lembaga dewan terkait Mangihut Rajagukguk

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
BERI TANGGAPAN - Foto Ketua DPC PDI-P Batam, Nuryanto. Nuryanto beri tanggapan setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Batam dari fraksi PDIP Mangihut Rajagukguk 

Sebelumnya, Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli mengatakan, bahwa Mangihut terbukti melanggar etik berdasarkan keterangan saksi, pelapor, dan bukti yang dihimpun oleh BK.

Baca juga: Kapolresta Barelang Soal Upaya Damai Kasus Anggota DPRD Batam Mangihut: Proses Hukum Lanjut

"Permasalahan atau kasus yang saudara Mangihut sebagai terlapor telah menimbulkan kegaduhan, kehebohan, sehingga viral di medsos, menjadi perbincangan publik dan mengganggu kehormatan citra dan kredibilitas DPRD Batam," kata Fadli, sebelumnya.

Sanksi teguran tertulis itu ditetapkan dalam keputusan tertanggal 20 Mei 2025 dan telah ditembuskan ke Fraksi PDI-P, pimpinan DPRD Batam, dan DPC partai.

Sebagai informasi, Mangihut Rajagukguk dilaporkan ke BK DPRD Batam setelah beredar isu dugaan penipuan dan penggelapan. 

BK DPRD Batam menyatakan tidak masuk ke ranah hukum dan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved