OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
Sidang Narkoba di PN Batam Seret eks Satresnarkoba Polresta Barelang, Aziz Minta Keringanan Hukuman
Aziz Martua Siregar, terdakwa perkara narkoba di Batam meminta keringanan hukuman dalam agenda pledoi di PN Batam, Senin (2/6/2025).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyeret 12 terdakwa termasuk 10 eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tiba di agenda nota pembelaan (pleidoi), Senin (2/6/2025).
Sidang lanjutan perkara narkoba di Batam yang menyeret sejumlah eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu berlokasi di ruang sidang utama PN Batam.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik dan 2 hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu memimpin jalannya sidang lanjutan perkara narkoba di Batam ini.
Terdakwa Aziz Martua Siregar yang merupakan sipil melalui penasihat hukumnya ia menyampaikan pembelaan.
Dalam pleidoi yang dibacakan penasehat hukum Aziz, Mangundang Lumban Batu, pihaknya membantah terlibat langsung dalam peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram, dan juga menolak seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menyebut sabu-sabu yang dijadikan barang bukti berasal dari penyisihan hasil tangkapan kasus narkotika di wilayah Nongsa.
Bukan dari tindakan yang melibatkan langsung kliennya.
"Klien kami tidak pernah menguasai atau mengedarkan sabu-sabu tersebut. Barang bukti itu berasal dari penyisihan hasil penangkapan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang," ujar Mangundang dalam persidangan.
Tak hanya itu, ia juga membantah status residivis yang disematkan kepada Aziz.
Dengan alasan perkara sebelumnya masih dalam tahap banding dan belum berkekuatan hukum tetap.
"Kami mohon majelis mempertimbangkan hal ini dan memberikan putusan yang adil," lanjutnya.
Tim penasihat hukum memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan karena dinilai tidak terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan JPU.
Meski demikian, ketika hakim menanyakan soal pengakuan, Aziz menyatakan bahwa dirinya mengetahui adanya penjualan sabu yang dilakukan oleh para mantan anggota polisi tersebut.
Baca juga: Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol di Batam Mei 2025, Kejadian di Bandara Hang Nadim
Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh pada tuntutan hukuman terhadap keduanya, tanpa memberikan keringanan.
Majelis Hakim PN Batam menjadwalkan pembacaan vonis terhadap 2 sipil, yakni Aziz dan Zulkifli pada Kamis, 5 Juni 2025 mendatang.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, pada Senin (26/5) lalu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan juga telah digelar.
Dalam sidang itu, Aziz dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp3,85 miliar subsider 7 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Aziz terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia disebut berperan sebagai perantara jual beli narkotika dengan barang bukti sabu-sabu lebih dari 5 gram.
Baca juga: Tak Ada Perbedaan, Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Gabung Tahanan Lain di Rutan Batam
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan Asta Cita Presiden RI. Ia juga residivis dan bandar narkoba," kata JPU.
Namun, JPU juga menyebut ada hal yang meringankan, yakni sikap sopan Aziz selama persidangan dan keterbukaannya membongkar peran terdakwa lain.
Terkait tuntutan tersebut, Aziz menyebut tuntutan yang dijatuhkan masih terlalu berat.
Dalam persidangan keterangan terdakwa, Aziz juga membuat gempar persidangan karena menyebut nama sejumlah anggota Subnit 1 Satresnarkoba yang diduga menjual sabu-sabu ke seseorang bernama Rian, yang merupakan keponakannya.
"Memang ada anggota yang menjual sabu ke Simpang Dam. Tapi bukan ke saya, ke Rian," kata Aziz.
Baca juga: Ini Pertimbangan Jaksa di Batam Tuntut Eks Kasat Narkoba Satria Nanda dkk Hukuman Berbeda
Aziz mengaku sempat menjamin Rian dan berencana membayar utang narkoba itu dengan uang pribadi.
Ia bahkan menggadaikan sertifikat rumah dan sempat menerima ancaman dari oknum polisi.
Dalam sidang, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Aziz dan Ipda Fadilah sempat ditampilkan dan diakui seluruh isinya oleh Aziz. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi Terbebas dari Hukuman Mati, MA Vonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Divonis Mati PT Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Ajukan Kasasi |
|
|---|
| Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang |
|
|---|
| Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |
|
|---|
| Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Aziz-Martua-0206.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.