Polisi Jual Narkoba di Batam

Satria Nanda Mantan Kasat Narkoba Barelang Lolos Dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Lulusan Akpol 2008 terbukti bersalah setelah menjual barang bukti narkoba jenis sabu hasil tangkapan anakbuahnya.

Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Terdakwa Satria Nanda saat memasuki ruang sidang utama PN Batam jalani sidang putusan, Rabu (4/6/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satria Nanda mantan Kasat Reskrim Polrsta Barelang Lolos dari hukuman Mati di Pengadilan negeri (PN) Batam.

Lulusan Akpol 2008 terbukti bersalah setelah menjual barang bukti narkoba jenis sabu hasil tangkapan anakbuahnya.

Tidak hanya Satria Nanda, sejumlah anak buahnya juga terseret dalam lingkaran hitam kasus peredaran narkoba hasil tangkapan tersebut.

Lolosnya Satria Nanda dari hukuman mati tersebut setidaknya memberi angin segar bagi pihak keluarga.

Diketahui, sebelumnya Satria Nanda dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam.

Namun kini majelis Hakim memberikan Vonis Seumur Hidup. tentunya Vonis Hakim berbeda dengan Tuntutan Jaksa saat memberikan Putusan.

Terdakwa terlihat Berzikir saat Pembacaan Vonis

Sidang putusan terhadap mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/6/2025).

Tampak empat jaksa penuntut umum dan dua penasihat hukum hadir mengikuti jalannya sidang yang telah berlangsung hampir 2 jam itu.

Satria Nanda duduk tenang di kursi pesakitan, mengenakan kaos merah dan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Batam nomor 14. 

Di tangannya, tergenggam tasbih berwarna coklat yang sesekali terlihat diputar perlahan seolah berzikir, sembari menyimak setiap poin amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Baca juga: Sidang Putusan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda di PN Batam, Pengunjung Rela Berdiri

Wajahnya tertunduk, namun sesekali mendongak mendengarkan rangkaian putusan yang panjang. 

Tak ada suara, tak ada reaksi berlebihan, hanya tasbih yang terus berputar di sela jemarinya.

Suasana ruang sidang masih dipadati pengunjung, termasuk istri Satria Nanda yang duduk di deretan kursi pengunjung bagian belakang.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tiwik, dan hingga pukul 16.15 WIB, pembacaan putusan masih berlanjut.

Satria Nanda sebelumnya dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan peredaran narkotika lintas negara. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved