Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Periksa 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Sempat Mangkir
Kejagung akan memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Harli menjelaskan, bahwa penyidik telah menerbitkan pencekalan terhadap tiga orang itu sejak 4 Juni 2025 lalu.
"Oleh karenanya seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap yang bersangkutan itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025," ucap Harli.
Baca juga: Kronologi Mencekam Jaksa Kejagung Dibacok OTK di Depok, Pelaku Sempat Berteriak Sikat
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.
Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek
kasus korupsi
Nadiem Makarim
Korupsi Laptop
Kemendikbud Korupsi
| Ditahan Kasus chromebook, Wajah Nadiem Makarim Tegang, Tuhan Akan Melindungi Saya |
|
|---|
| Jadi Saksi Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud, Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri |
|
|---|
| Kejagung Minta Eks Stafsus Nadiem Makarim Kooperatif, Sering Mangkir Diperiksa Kasus Korupsi Laptop |
|
|---|
| Kejagung Balas Pernyataan Nadiem Makarim, Sudah Beri Rekomendasi Pengadaan Laptop Pakai Windows OS |
|
|---|
| Siasat Licik Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudrestek Era Nadiem Makarim, Mendadak Ganti Spesifikasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.